BELGIA

Otoritas Ini Proyeksikan Setoran Pajak Perusahaan Energi Tembus Rp48 T

Vallencia | Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Otoritas Ini Proyeksikan Setoran Pajak Perusahaan Energi Tembus Rp48 T

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia memperkirakan penerimaan pajak dari penghasilan yang didapatkan perusahaan energi akan meningkat sampai dengan EUR3,1 miliar atau sekitar Rp48 triliun.

Menteri Energi Tinne Van der Straeten mengatakan kontribusi pajak dari produsen listrik dan bahan bakar fosil tersebut akan membantu pemerintah dalam mengantisipasi krisis energi. Terlebih, Rusia juga mengancam akan memangkas pasokan gas ke Eropa.

“Tambahan setoran pajak dari perusahaan energi yang mencetak profit di atas EUR180 per MWh diperkirakan mencapai EUR3,1 miliar untuk periode Januari 2022 hingga Juni 2023,” katanya dikutip dari aa.com.tr, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Saat ini, Eropa tengah menghadapi krisis energi yang kian memburuk menjelang musim dingin. Harga gas mencetak rekor tertinggi dan persediaan terus menipis. Kondisi ini diperparah dengan ancaman Rusia yang mengatakan akan memotong pasokan energi ke Eropa.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Belgia mengenakan pajak tambahan atas penghasilan dari perusahaan energi.

Pemerintah memproyeksikan penerimaan dari perusahaan energi senilai EUR3,1 miliar. Kenaikan tersebut diperkirakan akan berhasil terkumpul pada Juni 2023.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pada saat bersamaan, pemerintah akan mengalokasikan tambahan penerimaan negara tersebut untuk memberikan subsidi energi kepada masyarakat. Rencananya, subsidi energi kepada rumah tangga diberikan hingga Maret 2023.

Sebagai informasi, subsidi energi tersebut berupa potongan EUR588 untuk tagihan gas dan listrik setiap rumah tangga untuk Januari hingga Maret 2023. Pada musim dingin ini, pemerintah akan memberikan subsidi EUR980. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha