BELGIA

Otoritas Ini Proyeksikan Setoran Pajak Perusahaan Energi Tembus Rp48 T

Vallencia | Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Otoritas Ini Proyeksikan Setoran Pajak Perusahaan Energi Tembus Rp48 T

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia memperkirakan penerimaan pajak dari penghasilan yang didapatkan perusahaan energi akan meningkat sampai dengan EUR3,1 miliar atau sekitar Rp48 triliun.

Menteri Energi Tinne Van der Straeten mengatakan kontribusi pajak dari produsen listrik dan bahan bakar fosil tersebut akan membantu pemerintah dalam mengantisipasi krisis energi. Terlebih, Rusia juga mengancam akan memangkas pasokan gas ke Eropa.

“Tambahan setoran pajak dari perusahaan energi yang mencetak profit di atas EUR180 per MWh diperkirakan mencapai EUR3,1 miliar untuk periode Januari 2022 hingga Juni 2023,” katanya dikutip dari aa.com.tr, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, Eropa tengah menghadapi krisis energi yang kian memburuk menjelang musim dingin. Harga gas mencetak rekor tertinggi dan persediaan terus menipis. Kondisi ini diperparah dengan ancaman Rusia yang mengatakan akan memotong pasokan energi ke Eropa.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Belgia mengenakan pajak tambahan atas penghasilan dari perusahaan energi.

Pemerintah memproyeksikan penerimaan dari perusahaan energi senilai EUR3,1 miliar. Kenaikan tersebut diperkirakan akan berhasil terkumpul pada Juni 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada saat bersamaan, pemerintah akan mengalokasikan tambahan penerimaan negara tersebut untuk memberikan subsidi energi kepada masyarakat. Rencananya, subsidi energi kepada rumah tangga diberikan hingga Maret 2023.

Sebagai informasi, subsidi energi tersebut berupa potongan EUR588 untuk tagihan gas dan listrik setiap rumah tangga untuk Januari hingga Maret 2023. Pada musim dingin ini, pemerintah akan memberikan subsidi EUR980. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra