KAMBOJA

Otoritas Ini Pertimbangkan Penggunaan AI untuk Kelola Perpajakan

Dian Kurniati | Kamis, 21 Maret 2024 | 14:30 WIB
Otoritas Ini Pertimbangkan Penggunaan AI untuk Kelola Perpajakan

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Ditjen Pajak Kamboja tertarik mengadopsi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam sistem perpajakan.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan teknologi AI saat ini makin banyak dimanfaatkan di tengah perkembangan teknologi digital. Dia meyakini teknologi AI dapat dikembangkan untuk memudahkan layanan perpajakan.

"Kita sudah berada di era digital. Bayangkan sebuah komputer dapat menjawab pertanyaan wajib pajak mengenai pajak yang harus dibayar atas penghasilan mereka," katanya, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Vibol memandang tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari penggunaan teknologi AI. Sebaliknya, kehadiran teknologi AI dapat memberikan kemudahan bagi fiskus dan wajib pajak apabila digunakan secara bijak.

Dia menilai penggunaan berbagai teknologi digital telah meningkat pesat selama pandemi Covid-19. Menurutnya, teknologi AI antara lain dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan e-administration dan e-filing.

Saat ini, otoritas tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang baru sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Perdana Menteri Hun Manet. SOP baru ini ditargetkan dapat mulai diimplementasikan pada akhir bulan ini.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Vibol menyebut berbagai upaya perbaikan tersebut menjadi bagian dari program reformasi yang terus berjalan. Reformasi tersebut utamanya bertujuan meringankan beban wajib pajak.

"Ada saatnya wajib pajak harus mengantre berjam-jam hanya untuk menyampaikan SPT dan membayar pajak. Namun, semua itu bakal bisa dilakukan dengan mudah melalui e-filing dan e-pay melalui bank Anda," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com.

Vibol pun kembali mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai pelayanan online yang telah tersedia. Menurutnya, digitalisasi pelayanan pajak juga diharapkan mampu mencegah tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Dia meminta dukungan wajib pajak dalam memberantas korupsi di institusi pajak dengan melaporkan setiap indikasi korupsi melalui saluran yang disediakan. Dia menegaskan otoritas pajak akan menjamin kerahasiaan wajib pajak yang menyampaikan laporan.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai US$4,16 miliar pada tahun ini. Angka ini meningkat sekitar 20% dari realisasi tahun lalu senilai US$3,61 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha