TANZANIA

Otoritas Dinilai Tidak Efisien Tangani Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 11:01 WIB
Otoritas Dinilai Tidak Efisien Tangani Sengketa Pajak

Ilustrasi logo Tanzania Revenue Authority.

DODOMA, DDTCNews – Lembaga audit (Controller and Auditor General/CAG) Tanzania menerbitkan laporan yang mengungkap otoritas pajak (Tanzania Revenue Authority/TRA) telah gagal memungut TZS413 miliar (Rp2,51 triliun) pada periode pajak yang berakhir 30 Juni 2018.

CAG mencatat TRA tidak efisien dalam menangani dan menyelesaikan kasus keberatan pajak, manajemen utang dan mekanisme penegakan hukum. Selain itu, penilaian pajak dan proses audit yang dilakukan oleh otoritas pajak dinilai lemah.

“Keterlambatan penyelesaian keberatan pajak memiliki dampak negatif pada target pengumpulan pendapatan karena kasus-kasus ini terkait dengan nilai pajak yang sangat besar,” demikian informasi yang dikutip dari laporan CAG, Selasa (16/4/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

CAG juga mencatat keberatan pajak telah gagal diselesaikan dalam periode yang sudah ditentukan oleh TRA Service Charter. Kegagalan ini mengakibatkan otoritas pajak tidak bisa menagih uang pajak sebanyak TZS77,85 miliar (Rp473,24 miliar).

Masih dalam laporan yang sama, TRA terbukti tidak dapat memungut pajak TZS119,6 miliar (Rp727,13 miliar) dari wajib pajak, khususnya di sektor domestik. Kegagalan ini disebabkan karena upaya tindak lanjut TRA yang tidak memadai dan mekanisme penegakan hukum terkait utang pajak yang lemah.

“Peninjauan CAG pada penilaian dan pengumpulan pajak melihat under collection pajak sebesar TZS46.548 miliar disebabkan karena meremehkan pajak perusahaan dan PPN karena tidak menerapkan pendapatan kena pajak dan withholding tax,” tulis laporan CAG.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Di samping itu, TRA pun dianggap tidak bekerja efektif dalam mengawasi pengumpulan pajak atas kargo transit dan barang ekspor. Begitupun dari segi manajemen barang di bawah Inland Container Depots (ICDs), dengan deklarasi nilai barang yang belum disetorkan pajaknya sebesar TZS4,73 miliar (Rp28,75 miliar).

Hasil audit CAG mencatat kargo transit yang berisi bahan bakar dan barang lainnya dengan nilai pajak sebanyak TZS57,09 miliar (Rp347,1 miliar) tidak mengalir ke luar negeri. Kendati demikian, CAG tidak bisa membuktikan kargo tersebut mencapai titik keluar maupun transit ke negara lain.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra