TANZANIA

Otoritas Dinilai Tidak Efisien Tangani Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 11:01 WIB
Otoritas Dinilai Tidak Efisien Tangani Sengketa Pajak

Ilustrasi logo Tanzania Revenue Authority.

DODOMA, DDTCNews – Lembaga audit (Controller and Auditor General/CAG) Tanzania menerbitkan laporan yang mengungkap otoritas pajak (Tanzania Revenue Authority/TRA) telah gagal memungut TZS413 miliar (Rp2,51 triliun) pada periode pajak yang berakhir 30 Juni 2018.

CAG mencatat TRA tidak efisien dalam menangani dan menyelesaikan kasus keberatan pajak, manajemen utang dan mekanisme penegakan hukum. Selain itu, penilaian pajak dan proses audit yang dilakukan oleh otoritas pajak dinilai lemah.

“Keterlambatan penyelesaian keberatan pajak memiliki dampak negatif pada target pengumpulan pendapatan karena kasus-kasus ini terkait dengan nilai pajak yang sangat besar,” demikian informasi yang dikutip dari laporan CAG, Selasa (16/4/2019).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

CAG juga mencatat keberatan pajak telah gagal diselesaikan dalam periode yang sudah ditentukan oleh TRA Service Charter. Kegagalan ini mengakibatkan otoritas pajak tidak bisa menagih uang pajak sebanyak TZS77,85 miliar (Rp473,24 miliar).

Masih dalam laporan yang sama, TRA terbukti tidak dapat memungut pajak TZS119,6 miliar (Rp727,13 miliar) dari wajib pajak, khususnya di sektor domestik. Kegagalan ini disebabkan karena upaya tindak lanjut TRA yang tidak memadai dan mekanisme penegakan hukum terkait utang pajak yang lemah.

“Peninjauan CAG pada penilaian dan pengumpulan pajak melihat under collection pajak sebesar TZS46.548 miliar disebabkan karena meremehkan pajak perusahaan dan PPN karena tidak menerapkan pendapatan kena pajak dan withholding tax,” tulis laporan CAG.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Di samping itu, TRA pun dianggap tidak bekerja efektif dalam mengawasi pengumpulan pajak atas kargo transit dan barang ekspor. Begitupun dari segi manajemen barang di bawah Inland Container Depots (ICDs), dengan deklarasi nilai barang yang belum disetorkan pajaknya sebesar TZS4,73 miliar (Rp28,75 miliar).

Hasil audit CAG mencatat kargo transit yang berisi bahan bakar dan barang lainnya dengan nilai pajak sebanyak TZS57,09 miliar (Rp347,1 miliar) tidak mengalir ke luar negeri. Kendati demikian, CAG tidak bisa membuktikan kargo tersebut mencapai titik keluar maupun transit ke negara lain.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN