KINERJA PEMKAB PASER

Optimasi Pajak Walet, Kabupaten Paser Tingkatkan PAD

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Mei 2016 | 19:24 WIB
Optimasi Pajak Walet, Kabupaten Paser Tingkatkan PAD

PASER, DDTCNews – Menghadapi penyusutan dana transfer daerah, terutama dana bagi hasil (DBH) tambang akibat penurunan sektor pertambangan, Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Selatan, merancang strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet.

Muhammad Erwin, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Paser, menegaskan bahwa upaya peningkatan pajak daerah sangat mendesak, mengingat penurunan DBH tambang telah menyebabkan defisit APBD Paser 2016 hingga Rp501 miliar.

Menggenjot PAD Melalui Pajak Sarang Burung Walet

"APBD kami selama ini sangat bergantung pada sektor pertambangan, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terlalu besar. Dengan berkurangnya DBH, kami harus mampu menggenjot PAD. Pajak sarang burung walet dan restoran adalah yang akan kami fokuskan," ujar Erwin di Tana Paser, Senin (2/5).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Berdasarkan survei awal yang dilakukan, pajak sarang burung walet adalah salah satu jenis pajak daerah yang berpotensi untuk dioptimalkan di Kabupaten Paser. Meski penerimaannya masih lebih kecil dibandingkan pajak hotel dan restoran, yang merupakan kontributor utama PAD Paser.

Rencana Menaikkan Retribusi Pariwisata

Selain optimasi PAD melalui pajak sarang burung walet, Pemerintah Kabupaten Paser juga berencana untuk menaikkan retribusi pariwisata. Tahun lalu, seperti dilaporkan oleh 1news.id, realisasi PAD Kabupaten Paser mencapai Rp90 miliar, dan tahun ini ditargetkan Rp87 miliar.*


(bea)

Baca : Jasa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Juni 2024 | 19:08 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN