KINERJA PEMKAB PASER

Optimasi Pajak Walet, Kabupaten Paser Tingkatkan PAD

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Mei 2016 | 19:24 WIB
Optimasi Pajak Walet, Kabupaten Paser Tingkatkan PAD

PASER, DDTCNews – Menghadapi penyusutan dana transfer daerah, terutama dana bagi hasil (DBH) tambang akibat penurunan sektor pertambangan, Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Selatan, merancang strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet.

Muhammad Erwin, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Paser, menegaskan bahwa upaya peningkatan pajak daerah sangat mendesak, mengingat penurunan DBH tambang telah menyebabkan defisit APBD Paser 2016 hingga Rp501 miliar.

Menggenjot PAD Melalui Pajak Sarang Burung Walet

"APBD kami selama ini sangat bergantung pada sektor pertambangan, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terlalu besar. Dengan berkurangnya DBH, kami harus mampu menggenjot PAD. Pajak sarang burung walet dan restoran adalah yang akan kami fokuskan," ujar Erwin di Tana Paser, Senin (2/5).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Berdasarkan survei awal yang dilakukan, pajak sarang burung walet adalah salah satu jenis pajak daerah yang berpotensi untuk dioptimalkan di Kabupaten Paser. Meski penerimaannya masih lebih kecil dibandingkan pajak hotel dan restoran, yang merupakan kontributor utama PAD Paser.

Rencana Menaikkan Retribusi Pariwisata

Selain optimasi PAD melalui pajak sarang burung walet, Pemerintah Kabupaten Paser juga berencana untuk menaikkan retribusi pariwisata. Tahun lalu, seperti dilaporkan oleh 1news.id, realisasi PAD Kabupaten Paser mencapai Rp90 miliar, dan tahun ini ditargetkan Rp87 miliar.*


(bea)

Baca : Jasa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Juni 2024 | 19:08 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra