PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Palembang M Raimon Lauri mengatakan kejaksaan akan mendukung Bapenda dalam melaksanakan tugas menggali potensi PAD. Menurutnya, kerja sama dengan kejaksaan tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).
"MoU ini dapat membantu pegawai Bapenda untuk memperoleh dukungan dari Kejari berupa bantuan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya jika berhadapan dengan pihak ketiga, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya, Selasa (25/6/2024).
Saat ini, lanjut Raimon, Bapenda tengah berupaya menyelesaikan piutang pada berbagai jenis pajak daerah. Dengan dukungan kejaksaan tersebut, Bapenda berharap penagihan terhadap piutang tersebut lebih optimal.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Piutang Pajak Daerah Bapenda Betha Yudha menyebut Kejari akan memberikan bantuan hukum hingga tindakan hukum lain yang diperlukan di bidang perdata dan tata usaha negara untuk optimalisasi pajak daerah.
"Kerja sama ini tentu diharapkan bisa memberikan pemahaman hukum bagi wajib pajak untuk selalu taat pajak karena pembangunan di Kota Palembang merupakan hasil pajak," ujarnya seperti dilansir ampera.co.
Betha menjelaskan pajak yang dikumpulkan dari masyarakat akan dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. Dengan patuh pajak, wajib pajak akan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Tahun ini, pemkot menargetkan PAD yang bersumber dari pajak daerah senilai Rp1,14 triliun. Angka ini bersumber dari 12 jenis pajak daerah yang dipungut di kota tersebut. Setoran PBB ditargetkan mencapai Rp280 miliar, BPHTB Rp280 miliar, dan BPJT tenaga listrik Rp240 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.