KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Palembang M Raimon Lauri mengatakan kejaksaan akan mendukung Bapenda dalam melaksanakan tugas menggali potensi PAD. Menurutnya, kerja sama dengan kejaksaan tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

"MoU ini dapat membantu pegawai Bapenda untuk memperoleh dukungan dari Kejari berupa bantuan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya jika berhadapan dengan pihak ketiga, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, lanjut Raimon, Bapenda tengah berupaya menyelesaikan piutang pada berbagai jenis pajak daerah. Dengan dukungan kejaksaan tersebut, Bapenda berharap penagihan terhadap piutang tersebut lebih optimal.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Piutang Pajak Daerah Bapenda Betha Yudha menyebut Kejari akan memberikan bantuan hukum hingga tindakan hukum lain yang diperlukan di bidang perdata dan tata usaha negara untuk optimalisasi pajak daerah.

"Kerja sama ini tentu diharapkan bisa memberikan pemahaman hukum bagi wajib pajak untuk selalu taat pajak karena pembangunan di Kota Palembang merupakan hasil pajak," ujarnya seperti dilansir ampera.co.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Betha menjelaskan pajak yang dikumpulkan dari masyarakat akan dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. Dengan patuh pajak, wajib pajak akan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Tahun ini, pemkot menargetkan PAD yang bersumber dari pajak daerah senilai Rp1,14 triliun. Angka ini bersumber dari 12 jenis pajak daerah yang dipungut di kota tersebut. Setoran PBB ditargetkan mencapai Rp280 miliar, BPHTB Rp280 miliar, dan BPJT tenaga listrik Rp240 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?