Suasana workshop.
JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi langkah kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Sigit Danang Joyo mengatakan rencana kerja sama ini menjadi strategis baik dari sisi otoritas pajak maupun KPK. Pasalnya, setiap upaya penegakan hukum KPK secara sistematis akan terkoneksi dengan DJP untuk menelisik lebih jauh dari sisi kewajiban perpajakan.
“Sekarang itu setiap orang yang korupsi hampir pasti tidak akan melaporkan hasilnya dalam surat pemberitahuan (SPT) dan itu ada ruang terutang pajak. Makanya, kita buat kajian bersama KPK," katanya, Kamis (28/11/2019).
Sosok yang pernah maju sebagai calon pimpinan KPK ini menyebutkan langkah kerja sama tersebut mulai dirintis dengan membuat kajian terkait optimalisasi penerimaan negara dari pemberatasan korupsi yang dilakukan KPK.
Dalam workshop bertajuk 'Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pajak' ini, Sigit mengatakan kerja sama antara KPK dan DJP sudah pernah dilakukan pada masa lalu.
Saat itu, lembaga anti rasuah dan otoritas pajak berkolaborasi dalam membongkar kasus korupsi proyek Hambalang pada 2015 silam. Kerja sama dan kolaborasi tersebut akan lebih efektif jika dilakukan secara sistemis dan tidak bersifat kasuistik seperti kasus Hambalang.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bentuk kerja sama tersebut akan dituangkan dalam aturan setingkat menteri. Kini, penelaahan lebih lanjut terkait kerja sama terus dilakukan baik oleh KPK dan DJP.
Perbandingan dengan kebijakan di berbagai negara terkait penindakan kasus korupsi dan dimensi perpajakan juga ikut digali. Pengalaman dari Inggris (HMRC) dan dari OECD menjadi rujukan KPK dan DJP dalam menyusun kerangka kerja sama.
“Selama ini kan sangat kasuistik dalam kerja sama ini, nah ini mau kita lembagakan dalam bentuk peraturan bersama, Jadi bukan hanya pertukaran data tapi juga kerja sama dalam case building misalnya. Hal ini masih terus dibahas," imbuh Sigit.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai perlunya penempatan penyidik berlatar belakang perpajakan. Hal tersebut diyakini akan memaksimalkan pengembalian pendapatan negara dari sektor pajak.
"Sebetulnya KPK kami itu minta ada penyidik pajaklah, enggak banyak, 10 orang misalnya untuk dipekerjakan di KPK khusus tadi menangani perkara korupsi,” katanya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.