PENEGAKAN HUKUM

Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP dan KPK Susun Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2019 | 17:32 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP dan KPK Susun Kerja Sama

Suasana workshop. 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi langkah kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Sigit Danang Joyo mengatakan rencana kerja sama ini menjadi strategis baik dari sisi otoritas pajak maupun KPK. Pasalnya, setiap upaya penegakan hukum KPK secara sistematis akan terkoneksi dengan DJP untuk menelisik lebih jauh dari sisi kewajiban perpajakan.

“Sekarang itu setiap orang yang korupsi hampir pasti tidak akan melaporkan hasilnya dalam surat pemberitahuan (SPT) dan itu ada ruang terutang pajak. Makanya, kita buat kajian bersama KPK," katanya, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sosok yang pernah maju sebagai calon pimpinan KPK ini menyebutkan langkah kerja sama tersebut mulai dirintis dengan membuat kajian terkait optimalisasi penerimaan negara dari pemberatasan korupsi yang dilakukan KPK.

Dalam workshop bertajuk 'Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pajak' ini, Sigit mengatakan kerja sama antara KPK dan DJP sudah pernah dilakukan pada masa lalu.

Saat itu, lembaga anti rasuah dan otoritas pajak berkolaborasi dalam membongkar kasus korupsi proyek Hambalang pada 2015 silam. Kerja sama dan kolaborasi tersebut akan lebih efektif jika dilakukan secara sistemis dan tidak bersifat kasuistik seperti kasus Hambalang.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bentuk kerja sama tersebut akan dituangkan dalam aturan setingkat menteri. Kini, penelaahan lebih lanjut terkait kerja sama terus dilakukan baik oleh KPK dan DJP.

Perbandingan dengan kebijakan di berbagai negara terkait penindakan kasus korupsi dan dimensi perpajakan juga ikut digali. Pengalaman dari Inggris (HMRC) dan dari OECD menjadi rujukan KPK dan DJP dalam menyusun kerangka kerja sama.

“Selama ini kan sangat kasuistik dalam kerja sama ini, nah ini mau kita lembagakan dalam bentuk peraturan bersama, Jadi bukan hanya pertukaran data tapi juga kerja sama dalam case building misalnya. Hal ini masih terus dibahas," imbuh Sigit.

Baca Juga:
DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai perlunya penempatan penyidik berlatar belakang perpajakan. Hal tersebut diyakini akan memaksimalkan pengembalian pendapatan negara dari sektor pajak.

"Sebetulnya KPK kami itu minta ada penyidik pajaklah, enggak banyak, 10 orang misalnya untuk dipekerjakan di KPK khusus tadi menangani perkara korupsi,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan