KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Penagihan PNBP, Sistem Blokir Otomatis Bakal Diterapkan

Muhamad Wildan | Senin, 10 April 2023 | 09:00 WIB
Optimalkan Penagihan PNBP, Sistem Blokir Otomatis Bakal Diterapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 155/2021 guna mengoptimalkan penagihan atas piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menyebut revisi diperlukan untuk memperkuat pengawasan PNBP dan mengoptimalkan penagihan piutang PNBP melalui automatic blocking system.

"Pokok-pokok substansi perubahan PMK tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP…menambahkan implementasi automatic blocking system dalam rangka optimalisasi penagihan piutang PNBP," tulis sebut DJA, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, lanjut DJA, PMK yang baru juga bakal memperbaiki tata kelola PNBP oleh mitra instansi pengelola PNBP serta memperkuat pengawasan PNBP oleh menteri keuangan lewat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Revisi PMK 155/2021 juga akan memuat aturan baru tentang reward and punishment pengelolaan PNBP pada instansi pengelola PNBP.

"Dengan pokok-pokok substansi di atas, diharapkan dapat terwujud simplifikasi proses bisnis dan perbaikan tata kelola PNBP dalam rangka optimalisasi PNBP," tulis DJA.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

DJA mencatat revisi PMK 155/2021 sudah dibahas bersama dengan unit eselon I Kemenkeu untuk mendapatkan masukan.

Untuk menyerap aspirasi dan mendapatkan masukan dari pihak terkait atas revisi PMK 155/2021, stakeholder terkait dapat menyampaikan masukan dan saran melalui alamat email [email protected].

Sebagai informasi, automatic blocking system adalah penghentian pemberian layanan terhadap wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban PNBP, kewajiban pemenuhan dokumen, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Bila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kemenkeu, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja