KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Penagihan PNBP, Sistem Blokir Otomatis Bakal Diterapkan

Muhamad Wildan | Senin, 10 April 2023 | 09:00 WIB
Optimalkan Penagihan PNBP, Sistem Blokir Otomatis Bakal Diterapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 155/2021 guna mengoptimalkan penagihan atas piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menyebut revisi diperlukan untuk memperkuat pengawasan PNBP dan mengoptimalkan penagihan piutang PNBP melalui automatic blocking system.

"Pokok-pokok substansi perubahan PMK tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP…menambahkan implementasi automatic blocking system dalam rangka optimalisasi penagihan piutang PNBP," tulis sebut DJA, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, lanjut DJA, PMK yang baru juga bakal memperbaiki tata kelola PNBP oleh mitra instansi pengelola PNBP serta memperkuat pengawasan PNBP oleh menteri keuangan lewat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Revisi PMK 155/2021 juga akan memuat aturan baru tentang reward and punishment pengelolaan PNBP pada instansi pengelola PNBP.

"Dengan pokok-pokok substansi di atas, diharapkan dapat terwujud simplifikasi proses bisnis dan perbaikan tata kelola PNBP dalam rangka optimalisasi PNBP," tulis DJA.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJA mencatat revisi PMK 155/2021 sudah dibahas bersama dengan unit eselon I Kemenkeu untuk mendapatkan masukan.

Untuk menyerap aspirasi dan mendapatkan masukan dari pihak terkait atas revisi PMK 155/2021, stakeholder terkait dapat menyampaikan masukan dan saran melalui alamat email [email protected].

Sebagai informasi, automatic blocking system adalah penghentian pemberian layanan terhadap wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban PNBP, kewajiban pemenuhan dokumen, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Bila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kemenkeu, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra