KABUPATEN SUKAMARA

Optimalkan Pajak Pusat dan Daerah, Pemda Teken MoU dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Januari 2022 | 17:00 WIB
Optimalkan Pajak Pusat dan Daerah, Pemda Teken MoU dengan DJP

Ilustrasi.

SUKAMARA, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah, Pemkab Sukamara, Kalimantan Tengah, menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prtama Pangkalan Bun.

Wakil Bupati Sukamara Ahmadi mengatakan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan KPP Pratama Pangkalan Bun demi mengoptimalkan setoran pajak, baik daerah maupun pusat.

“Saya mengimbau seluruh pihak terkait untuk dapat menjalankan kesepakatan ini sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab,” katanya seperti dilansir Beritasampit.co.id, Jumat (21/01/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ahmadi menjelaskan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan. Setiap tahun, pajak menyumbang 80% dari penerimaan negara. Tak heran, sektor perpajakan memegang peranan penting sebagai tumpuan utama sumber pendanaan pembangunan.

Untuk itu, lanjutnya, perlu peranan instansi penghimpun pajak yang optimal, baik dari pemerintah daerah dan Ditjen Pajak. Ini juga yang menjadi dasar pembuatan nota kesepakatan antara pemkab dan KPP Pratama.

Dia mengimbau wajib pajak, khususnya perangkat daerah Kabupaten Sukamara untuk selalu tertib dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat dapat terus dijalankan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut, penerimaan pajak yang optimal juga akan berdampak pada kelancaran berbagai program yang dijalankan pemerintah.

"Penerimaan pajak yang optimal akan meningkatkan porsi dana perimbangan pusat dan daerah yang menjadi hak pemerintah daerah, Sumber pendanaan pembangunan yang kuat menjadi prasyarat bagi kelancaran program," tutur Ahmadi seperti dikutip dari Borneonews.co.id. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?