KABUPATEN SUKAMARA

Optimalkan Pajak Pusat dan Daerah, Pemda Teken MoU dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Januari 2022 | 17:00 WIB
Optimalkan Pajak Pusat dan Daerah, Pemda Teken MoU dengan DJP

Ilustrasi.

SUKAMARA, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah, Pemkab Sukamara, Kalimantan Tengah, menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prtama Pangkalan Bun.

Wakil Bupati Sukamara Ahmadi mengatakan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan KPP Pratama Pangkalan Bun demi mengoptimalkan setoran pajak, baik daerah maupun pusat.

“Saya mengimbau seluruh pihak terkait untuk dapat menjalankan kesepakatan ini sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab,” katanya seperti dilansir Beritasampit.co.id, Jumat (21/01/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ahmadi menjelaskan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan. Setiap tahun, pajak menyumbang 80% dari penerimaan negara. Tak heran, sektor perpajakan memegang peranan penting sebagai tumpuan utama sumber pendanaan pembangunan.

Untuk itu, lanjutnya, perlu peranan instansi penghimpun pajak yang optimal, baik dari pemerintah daerah dan Ditjen Pajak. Ini juga yang menjadi dasar pembuatan nota kesepakatan antara pemkab dan KPP Pratama.

Dia mengimbau wajib pajak, khususnya perangkat daerah Kabupaten Sukamara untuk selalu tertib dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat dapat terus dijalankan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lebih lanjut, penerimaan pajak yang optimal juga akan berdampak pada kelancaran berbagai program yang dijalankan pemerintah.

"Penerimaan pajak yang optimal akan meningkatkan porsi dana perimbangan pusat dan daerah yang menjadi hak pemerintah daerah, Sumber pendanaan pembangunan yang kuat menjadi prasyarat bagi kelancaran program," tutur Ahmadi seperti dikutip dari Borneonews.co.id. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN