KOTA MALANG

Optimalkan Pajak Iklan Tempel di Pohon, Ini Langkah Pemerintah

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Januari 2020 | 13:14 WIB
Optimalkan Pajak Iklan Tempel di Pohon, Ini Langkah Pemerintah

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur merasa gerah dengan keberadaan iklan yang ditempel sembarangan di tiang hingga pohon. Terlebih, pemasang iklan tersebut juga tidak membayar pajak terutang atas iklan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto menyampaikan iklan tersebut tersebar hampir di semua titik Kota Malang. Padahal, menempelkan iklan secara sembarangan sangat tidak diperkenankan. Keberadaan iklan tersebut juga merusak estetika kota.

“Mulai dari iklan salon, sedot WC, potong rambut, dan masih banyak lagi. Jadi, asal tempel saja itu kan enggak bagus dan bikin jorok juga," ujar Ade, Minggu (19/1/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Petugas Bapenda, sambungnya, telah mendatangi para pengusaha sesuai dengan informasi dan alamat yang tertera pada iklan tersebut. Tidak hanya menagih pajak yang terutang, kedatangan Bapenda juga dimaksudkan untuk mengedukasi pelaku usaha tentang aturan penempelan iklan.

Namun, saat petugas Bapenda meminta keterangan dan pertanggungjawaban, mayoritas pengusaha berujar telah membayarkan pajak atas iklan yang dipasang. Mereka mengaku pajak tersebut dibayarkan melalui pihak ketiga sebagai penyedia jasa iklan dan tidak langsung kepada Bapenda Kota Malang.

"Jadi biasanya para pengusaha menggunakan pihak ketiga untuk membuat iklan yang ditempel itu, dan pembayaran pajaknya semua dilimpahkan ke pihak ketiga tersebut," jelas Ade.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Ade menyebut meski besaran penerimaan pajak iklan yang ditempel kecil, petugas Bapenda terus melakukan upaya penagihan pajak. Selain itu, petugas Bapenda juga terus berupaya untuk meminimalisasi jumlah iklan yang dipasang tidak beraturan.

"Sepanjang 2019, jika ditotal, nominal penerimaan pajak dari iklan yang ditempel itu sekitar Rp15 juta. Memang nominalnya tidak sebesar pajak lainnya, tetapi jika sektor ini kita biarkan akan merusak estetika kota," tambahnya.

Seperti dilansir jatimtimes.com, Ade menambahkan pengawasan pajak atas iklan yang ditempel diharapkan mampu menambah potensi penerimaan pajak. Selain itu, edukasi yang diberikan Bapenda diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar memasang iklan di lokasi yang tepat dan diizinkan.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Adapun pajak iklan yang ditempel terutang pajak daerah lantaran termasuk ke dalam objek pajak reklame. Secara lebih terperinci, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.28/2009, iklan yang ditempel disebut dengan reklame melekat (stiker).

Secara lebih terperinci, reklame stiker didefinisikan sebagai reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, dipasang, dan digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 per lembar.

Adapun yang menjadi subjek pajak dari reklame stiker adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. Sementara itu, yang menjadi wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’