KOTA MALANG

Optimalkan Pajak Iklan Tempel di Pohon, Ini Langkah Pemerintah

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Januari 2020 | 13:14 WIB
Optimalkan Pajak Iklan Tempel di Pohon, Ini Langkah Pemerintah

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur merasa gerah dengan keberadaan iklan yang ditempel sembarangan di tiang hingga pohon. Terlebih, pemasang iklan tersebut juga tidak membayar pajak terutang atas iklan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto menyampaikan iklan tersebut tersebar hampir di semua titik Kota Malang. Padahal, menempelkan iklan secara sembarangan sangat tidak diperkenankan. Keberadaan iklan tersebut juga merusak estetika kota.

“Mulai dari iklan salon, sedot WC, potong rambut, dan masih banyak lagi. Jadi, asal tempel saja itu kan enggak bagus dan bikin jorok juga," ujar Ade, Minggu (19/1/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Petugas Bapenda, sambungnya, telah mendatangi para pengusaha sesuai dengan informasi dan alamat yang tertera pada iklan tersebut. Tidak hanya menagih pajak yang terutang, kedatangan Bapenda juga dimaksudkan untuk mengedukasi pelaku usaha tentang aturan penempelan iklan.

Namun, saat petugas Bapenda meminta keterangan dan pertanggungjawaban, mayoritas pengusaha berujar telah membayarkan pajak atas iklan yang dipasang. Mereka mengaku pajak tersebut dibayarkan melalui pihak ketiga sebagai penyedia jasa iklan dan tidak langsung kepada Bapenda Kota Malang.

"Jadi biasanya para pengusaha menggunakan pihak ketiga untuk membuat iklan yang ditempel itu, dan pembayaran pajaknya semua dilimpahkan ke pihak ketiga tersebut," jelas Ade.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ade menyebut meski besaran penerimaan pajak iklan yang ditempel kecil, petugas Bapenda terus melakukan upaya penagihan pajak. Selain itu, petugas Bapenda juga terus berupaya untuk meminimalisasi jumlah iklan yang dipasang tidak beraturan.

"Sepanjang 2019, jika ditotal, nominal penerimaan pajak dari iklan yang ditempel itu sekitar Rp15 juta. Memang nominalnya tidak sebesar pajak lainnya, tetapi jika sektor ini kita biarkan akan merusak estetika kota," tambahnya.

Seperti dilansir jatimtimes.com, Ade menambahkan pengawasan pajak atas iklan yang ditempel diharapkan mampu menambah potensi penerimaan pajak. Selain itu, edukasi yang diberikan Bapenda diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar memasang iklan di lokasi yang tepat dan diizinkan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun pajak iklan yang ditempel terutang pajak daerah lantaran termasuk ke dalam objek pajak reklame. Secara lebih terperinci, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.28/2009, iklan yang ditempel disebut dengan reklame melekat (stiker).

Secara lebih terperinci, reklame stiker didefinisikan sebagai reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, dipasang, dan digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 per lembar.

Adapun yang menjadi subjek pajak dari reklame stiker adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. Sementara itu, yang menjadi wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN