KOTA MALANG

Optimalisasi Penerimaan Pajak dari PBB, BUMDes Diajak Jadi Agen

Muhamad Wildan | Minggu, 04 September 2022 | 07:00 WIB
Optimalisasi Penerimaan Pajak dari PBB, BUMDes Diajak Jadi Agen

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang memerintahkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk turut membantu optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kabid PBB Bapenda Kabupaten Malang Nurul Khayati mengatakan tiap-tiap BUMDes akan digaet untuk mendaftar sebagai agen Laku Pandai dan bisa menerima pembayaran pajak.

"Kami ada kerja sama dengan Bank Jatim soal ini. Semua BUMDes di Kabupaten Malang bisa daftar sebagai agen Laku Pandai," katanya, dikutip pada Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nurul menambahkan BUMDes nantinya akan menerima fee dari setiap pajak yang diterima selaku agen Laku Pandai.

"Untuk mendaftar, BUMDes harus punya saldo dan rekening Bank Jatim terlebih dahulu. Nanti, saat ada transaksi bayar PBB lewat agen Laku Pandai, mereka dapat fee," tuturnya seperti dikutip dari radarmalang.jawapos.com.

Nurul meyakini kebijakan tersebut akan berdampak positif. Selain BUMDes mendapatkan pemasukan dari pembayaran PBB, potensi PBB juga dapat lebih mudah dipantau dan warga makin dimudahkan dalam membayar PBB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Oleh karena itu, kami sangat mendukung sekali inovasi menjadi agen Laku Pandai. Ini mendukung pencapaian kita dalam mengumpulkan PBB," ujarnya.

Untuk diketahui, total penerimaan PBB yang telah dikumpulkan Bapenda Kabupaten Malang hingga 24 Agustus 2022 sudah mencapai Rp43,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra