WEBINAR PAJAK DAERAH

Optimalisasi Pajak Daerah, Masalah SDM Pemda Perlu Ditindaklanjuti

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:47 WIB
Optimalisasi Pajak Daerah, Masalah SDM Pemda Perlu Ditindaklanjuti

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD yang diselenggarakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA), Rabu (30/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat beberapa persoalan terkait dengan SDM dan organisasional yang perlu ditindaklanjuti guna meningkatkan kinerja pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan salah satu permasalahan yang perlu ditindaklanjuti ialah terkait dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) di pemda.

"Dalam UU HKPD, dieksplisitkan. SDM yang menangani keuangan, termasuk PDRD, seyogyanya memiliki sertifikasi profesional yang mencerminkan kompetensi dari yang bersangkutan," katanya dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam webinar yang diadakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA), Bhima menjelaskan sertifikasi diperlukan untuk memastikan SDM daerah dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

SDM bersertifikasi juga diharapkan membuat SDM pemda memiliki kompetensi yang memadai dan menjadi lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya. DJPK juga telah memberikan bimbingan teknis kepada SDM di seluruh pemda secara berkala.

Bhima menjelaskan bimbingan teknis tersebut dilaksanakan dengan menggandeng universitas setempat sehingga materi yang dibawakan akan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan di daerah masing-masing.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Bimbingan teknis dirancang sedekat mungkin untuk dapat meng-address permasalahan di daerah," ujarnya.

Dalam aspek organisasi, lanjutnya, Kemenkeu mencatat struktur organisasi perangkat daerah yang menjalankan fungsi pemungutan PDRD masih belum dibentuk berbasis fungsi. Selain itu, organisasi di daerah juga cenderung beragam.

Terakhir, sambung Bhima, pemda juga masih dihadapkan oleh tantangan dari sisi sistem administrasi perpajakan. Selama ini, sistem dan basis data perpajakan daerah masih belum terintegrasi antara satu pemda dan pemda lainnya.

Untuk itu, ia menilai transformasi dan digitalisasi sistem perpajakan daerah di pemerintah daerah perlu segera dilakukan sehingga otoritas pajak daerah dapat cepat menggunakan data dan informasi kependudukan, perizinan, dan data lainnya untuk optimalisasi pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra