KEBIJAKAN PEMERINTAH

Opsen PKB-BBNKB Bisa Tekan Saldo Pemda yang Mengendap di Bank

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Juli 2022 | 14:00 WIB
Opsen PKB-BBNKB Bisa Tekan Saldo Pemda yang Mengendap di Bank

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (foto: Kemenkeu)

BOGOR, DDTCNews – Kementerian Keuangan optimistis pemberlakuan opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan menurunkan nilai saldo pemerintah daerah yang mengendap di bank.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan bagi hasil PKB dan BBNKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) terkadang tidak kunjung ditransfer oleh pemerintah provinsi (pemprov).

"Ini yang menjadi salah satu penyebab mengapa saldo kas di bank yang ada di provinsi-provinsi yang uangnya banyak itu masih banyak karena ada yang belum dibagi," katanya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk itu, lanjut Astera, kebijakan opsen PKB dan BBNKB diterapkan sehingga hak pemkab/pemkot nantinya akan langsung terbagi saat wajib pajak melakukan pembayaran atas PKB dan BBNKB yang terutang.

Dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PKB dan BBNKB masing-masing ditetapkan maksimal 1,2% dan 20%.

Tarif maksimal PKB dan BBNKB pada UU HKPD tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif maksimal dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Tarif PKB dan BBNKB pada UU PDRD ditetapkan masing-masing maksimal 2% dan 20%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, tarif opsen atas PKB dan BBNKB dalam UU HKPD ditetapkan 66% dari nilai pajak yang terutang. Alhasil, beban yang ditanggung wajib pajak tidak akan bertambah bila dibandingkan dengan sebelum adanya opsen.

Tambahan informasi, UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022 dan ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pada UU HKPD baru mulai berlaku 3 tahun sejak UU HKPD diundang, yakni pada 5 Januari 2025.

Hingga Juni 2022, saldo pemda di bank tercatat cukup tinggi, yaitu sejumlah Rp220,95 triliun. Saldo pemda tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 16% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Salah satu faktor penyebab tingginya saldo pemda ialah belum optimalnya belanja daerah. Realisasi belanja hingga Juni 2022 masih Rp333,04 triliun atau turun -7,7% dibandingkan dengan Juni tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra