UU HKPD

Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Bisa Atasi Masalah Transfer Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Desember 2021 | 11:30 WIB
Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Bisa Atasi Masalah Transfer Daerah

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka dalam acara Kemenkeu Corpu Talk, Rabu (22/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diharapkan dapat menyelesaikan masalah keterlambatan bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten/kota.

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan selama ini terdapat beberapa provinsi yang terlambat memberikan bagi hasil ke kabupaten/kota.

"Ada beberapa daerah yang uangnya sudah diterima sejak Februari, tetapi baru dibagihasilkan pada September, atau bahkan lewat tahun. Tentunya ini tidak sehat," katanya dalam acara Kemenkeu Corpu Talk, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dengan opsen, lanjut Putut, bagian dari PKB dan BBNKB yang menjadi hak kabupaten/kota bisa nantinya langsung terbagi secara real time dan langsung diterima pada rekening kas umum daerah (RKUD).

Dia juga menjelaskan opsen secara definitif memang merupakan pungutan tambahan. Namun, opsen PKB dan BBNKB ini telah dirancang agar tidak menambah beban wajib pajak mengingat opsen merupakan konversi dari skema bagi hasil.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai opsen diatur pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Tarif maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama pada UU HKPD diatur maksimal sebesar 1,2%, lebih rendah dari tarif maksimal UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 2%.

Sementara itu, tarif maksimal BBNKB pada UU HKPD diatur sebesar 12% lebih rendah dari tarif maksimal BBNKB pada UU PDRD sebesar 20%. Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dan dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan