UU HKPD

Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Bisa Atasi Masalah Transfer Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Desember 2021 | 11:30 WIB
Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Bisa Atasi Masalah Transfer Daerah

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka dalam acara Kemenkeu Corpu Talk, Rabu (22/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diharapkan dapat menyelesaikan masalah keterlambatan bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten/kota.

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan selama ini terdapat beberapa provinsi yang terlambat memberikan bagi hasil ke kabupaten/kota.

"Ada beberapa daerah yang uangnya sudah diterima sejak Februari, tetapi baru dibagihasilkan pada September, atau bahkan lewat tahun. Tentunya ini tidak sehat," katanya dalam acara Kemenkeu Corpu Talk, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan opsen, lanjut Putut, bagian dari PKB dan BBNKB yang menjadi hak kabupaten/kota bisa nantinya langsung terbagi secara real time dan langsung diterima pada rekening kas umum daerah (RKUD).

Dia juga menjelaskan opsen secara definitif memang merupakan pungutan tambahan. Namun, opsen PKB dan BBNKB ini telah dirancang agar tidak menambah beban wajib pajak mengingat opsen merupakan konversi dari skema bagi hasil.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai opsen diatur pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tarif maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama pada UU HKPD diatur maksimal sebesar 1,2%, lebih rendah dari tarif maksimal UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 2%.

Sementara itu, tarif maksimal BBNKB pada UU HKPD diatur sebesar 12% lebih rendah dari tarif maksimal BBNKB pada UU PDRD sebesar 20%. Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dan dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan