Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk berkoordinasi terkait dengan pemungutan opsen pada tahun depan.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Guruh Panca Nugraha mengatakan terdapat beragam aspek terkait dengan opsen yang harus dikoordinasikan oleh pemda-pemda dan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.
"Memang perlu segera duduk bersama provinsi dan kabupaten/kota untuk menyepakati bentuk sinergi pelaksanaan opsen. Bagaimana bentuk cost sharing dan role sharing-nya? Apa yang harus dilakukan oleh kabupaten/kota," katanya, dikutip pada Jumat (12/4/2024).
Guruh menuturkan terdapat aspek teknis dari pengenaan opsen perlu didetailkan. Hal dimaksud contohnya antara lain mengenai pendataan, pemungutan, pencatatan, penagihan, restitusi, rekonsiliasi, dan lain sebagainya.
"Perlu alur yang lebih detail, siapa yang mengerjakan apa, bagaimana SOP-nya, bagaimana nanti kalau ada restitusi, bagaimana penagihannya, ini perlu didetailkan," ujarnya.
Sebagai informasi, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berlaku mulai 5 Januari 2025.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB dan BBNKB adalah pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Tarif opsen PKB dan BBNKB yang berlaku nantinya adalah sebesar 66%.
Selanjutnya, opsen pajak MBLB merupakan pungutan tambahan yang menjadi kewenangan provinsi. Tarif opsen pajak MBLB telah ditetapkan sebesar 25%.
Ketentuan lebih lanjut mengenai opsen PKB dan BBNKB akan diatur dalam peraturan gubernur, sedangkan aturan lebih lanjut soal opsen pajak MBLB akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.