PROFIL PERPAJAKAN BANGLADESH

Operator Ponsel Dipatok Tarif Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2016 | 11:58 WIB
Operator Ponsel Dipatok Tarif Tinggi

BANGLADESH atau "Tanah Benggala" merupakan salah satu negara terpadat di dunia. Negara ini juga disebut sebagai “Venice of the East” berkat keindahannya. Bangladesh berdiri sebagai negara merdeka setelah berakhirnya Perang Pemisahan Diri melawan Pakistan pada 16 Desember 1971. Tahun-tahun setelah kemerdekaan ditandai dengan kelaparan, kemiskinan, huru-hara politik, korupsi, dan kudeta militer.

Bangladesh memiliki undang-undang yang unik mengenai sistem pemerintahannya. Apabila sudah berakhir masa jabatan, kekuasaan diserahkan kepada masyarakat sipil selama 3 bulan untuk menjalankan Pemilu dan memilih DPR. Sistem ini pertama kali diterapkan pada tahun 1991 dan dilembagakan pada tahun 1996 sebagai amandemen ke-13 dari konstitusi.

Bangladesh memiliki rekam jejak yang mengesankan dalam pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonominya. Sebagai informasi, di ibukota Bangladesh yaitu Dhaka terdapat shopping mall terbesar di Asia Selatan atau nomor 11 terbesar di dunia. Dalam satu dekade terakhir, ekonomi Bangladesh terus tumbuh sekitar 6% per tahun. Angka kemiskinan mengalami penurunan dan lebih dari 15 juta orang Bangladesh telah keluar dari kemiskinan sejak tahun 1992.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Sistem Perpajakan

OTORITAS pajak Bangladesh yang bernama National Board of Revenue menetapkan sistem self-assessment dalam pemungutan pajaknya. Tarif PPh Badan standar yang ditetapkan adalah 25%, sementara tarif PPh Orang Pribadi dikenakan secara progresif, yaitu 10-30%.

Penetapan tarif PPh Badan sebesar 42,5% secara khusus diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan tertentu seperti bank, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. Tarif yang sedikit lebih rendah akan diberikan jika perusahaan-perusahaan tersebut telah go public, yakni sebesar 40%. Selain itu, tarif tertinggi sebesar 45% dikenakan pada perusahaan operator telepon seluler dan manufaktur rokok.

Bangladesh telah melakukan penandatanganan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan 33 negara di dunia, salah satunya dengan Indonesia. Aturan transfer pricing di negara ini mulai berlaku pada tahun 2012. Hingga saat ini negara Bangladesh belum juga memberlakukan aturan controlled foreign companies (CFC) dan thin capitalization.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$ 195,1 triliun (2015)
Pertumbuhan ekonomi 6,6% (2015)
Populasi 161 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 8,5% (2015)
Otoritas Pajak National Board of Revenue
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 25%
Tarif PPh Orang Pribadi 10% - 30%
Tarif PPN 15%
Tarif pajak dividen 20%
Tarif pajak royalti 20%
Tarif bunga 20%
Tax Treaty 33 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha