PROVINSI SULAWESI SELATAN

One on One, Petugas Datangi Wajib Pajak Berdasarkan Risiko Kepatuhan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 14:00 WIB
One on One, Petugas Datangi Wajib Pajak Berdasarkan Risiko Kepatuhan

Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone saat melakukan visit ke wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

BONE, DDTCNews - Otoritas pajak melanjutkan program penyuluhan perpajakan secara One on One atau perorangan. Kali ini kegiatan penyuluhan tatap muka antara petugas dengan wajib pajak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone, Sulawesi Selatan.

Account Representative (AR) KPP Pratama Watampone, Suhely, menjelaskan kegiatan penyuluhan tatap muka ini ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Terdaftar non Pengusaha Kena Pajak di wilayah Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo.

Wajib pajak yang dikunjungi, ujar Suhely, ditentukan berdasarkan tingkat risiko kepatuhan dari aplikasi Compliance Risk Management (CRM) milik Ditjen Pajak (DJP). Melalui kunjungan ke lapangan ini, tim penyuluh pajak dan AR memberi materi edukasi pajak kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Materi yang disampaikan berfokus pada kewajiban perpajakan serta konsultasi mengenai kesulitan atau kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," kata Suhely dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (9/12/2021).

Kegiatan penyuluhan secara perorangan ini ternyata mendapat respons positif dari wajib pajak. Menurut WP, kegiatan seperti ini mestinya diadakan secara berkala agar pemahaman terkait perpajakan para wajib pajak bisa ditingkatkan.

"Dengan adanya penyuluhan One on One, diharapkan wajib pajak dapat menjadi lebih aktif dan dapat meningkatkan kewajibannya masing-masing," kata Suhely.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Unit vertikal DJP menggunakan data CRM untuk menyusun daftar sasaran penyuluhan (DSP). Wajib pajak yang masuk DSP tergolong memiliki risiko kepatuhan yang tinggi.

Sebagai informasi, konsep penyuluhan one on one berdasarkan beberapa indikator risiko kepatuhan wajib pajak. Indikator tersebut antara lain kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN. Berdasarkan sejumlah indikator tersebut KPP mengirimkan surat undangan untuk kegiatan penyuluhan one on one kepada wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN