PP 23/2018

Omzet WP UMKM Tembus Rp4,8 M, PPh Final Masih Berlaku pada Kondisi Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:30 WIB
Omzet WP UMKM Tembus Rp4,8 M, PPh Final Masih Berlaku pada Kondisi Ini

Perajin membatik menggunakan bahan minyak kelapa sawit pada Pameran Pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu di Jakarta, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan sudah melebihi Rp4,8 miliar masih berhak memanfaatkan tarif PPh final UMKM sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Ketentuan soal ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 dan 2 PP 23/2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

"Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5%," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP 23/2018, dikutip Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Kemudian, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya oleh wajib pajak, dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh.

Penjelasan di atas disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk menjawab pertanyaan netizen melalui media sosial. Seorang netizen menanyakan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak UMKM yang omzetnya baru mulai tembus Rp4,8 miliar pada pertengahan tahun.

Netizen tersebut bertanya lewat sebuah contoh kasus. Misalnya, omzet usaha seorang wajib pajak mulai melebihi Rp4,8 miliar pada Bulan Mei. Lantas, pada Juni wajib pajak tersebut mengajukan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

"Saat kami membuat SPT Tahunan nanti, laporan keuangan yang memakai perhitungan tarif Pasal 17 [UU PPh] hanya yang setelah [dikukuhkan sebagai] PKP kan? Yang sebelumnya kan sudah bayar PPh final," tanya netizen tersebut.

Kemudian, perlu diketahui juga bahwa jumlah omzet setiap bulan menjadi dasar penganaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final UMKM. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya