KP2KP SINJAI

Omzet WP Tembus Rp 500 Juta, KP2KP Beri Asistensi Cara Bayar PPh Final

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2023 | 16:00 WIB
Omzet WP Tembus Rp 500 Juta, KP2KP Beri Asistensi Cara Bayar PPh Final

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan layanan konsultasi wajib pajak orang pribadi berinisial AK yang ingin membayar pajak penghasilan (PPh) final UMKM pada 24 Oktober 2023.

KP2KP Sinjai menjelaskan AK memiliki usaha jual beli barang campuran pada pasar tradisional di Kabupaten Sinjai. Dalam perkembangannya, usaha AK mengalami peningkatan penjualan sehingga omzet usahanya sudah mencapai Rp500 juta pada Oktober 2023.

“Kemarin saya baru sadar ternyata omzet saya sudah sampai Rp500 juta. Jadi, hari ini saya segera datang ke kantor pajak karena mau bayar,” kata AK kepada petugas pajak dikutip dari situs web DJP, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Petugas pajak selanjutnya memberikan penjelasan singkat terkait dengan pembuatan billing secara online melalui laman pajak.go.id sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor ke depannya.

Sesuai dengan perubahan UU PPh melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

“Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu [tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak]…, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan,” bunyi Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bagian peredaran bruto (omzet) dari usaha sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh tersebut dihitung secara kumulatif. Adapun penghitungan secara kumulatif dilakukan sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak (DPP) dan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Untuk wajib pajak orang pribadi tersebut, nilai PPh final dihitung dengan mengalikan tarif sebesar 0,5% dengan DPP setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha yang tidak dikenai pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra