KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Usaha Lebih Rp4,8 Miliar, UMKM Bayar Pajak dengan Ketentuan Umum

Dian Kurniati | Rabu, 27 November 2024 | 13:00 WIB
Omzet Usaha Lebih Rp4,8 Miliar, UMKM Bayar Pajak dengan Ketentuan Umum

Perajin menyelesaikan pembuatan tas berbahan plastik di Rumah Pery Collection, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (19/11/2024). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) per Oktober 2024 mencapai Rp246,58 triliun atau sudah mencapai 88,06 persen dari target penyaluran KUR 2024 sebesar Rp280 triliun. ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengingatkan skema PPh final hanya dapat dinikmati oleh UMKM yang omzet usahanya tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Maman mengatakan pengusaha dengan omzet melampaui Rp4,8 miliar harus membayar PPh dengan ketentuan umum. Menurutnya, diperlukan kesadaran dari para pelaku agar tidak lagi menggunakan skema tarif PPh final juga memiliki omzet di atas ketentuan.

"Kesadaran kolektif pengusaha-pengusaha UMKM juga harus terbangun. Bagi mereka yang memang sudah dianggap mampu, sudah saatnya mereka harus keluar juga dari kebijakan ini," katanya, dikutip pada Rabu (27/11/2024).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Maman mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai dukungan kepada UMKM. PP 55/2022 mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. PPh final ini diberikan kepada UMKM dengan omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, selama periode waktu tertentu.

Jangka waktu pemanfaatan skema PPh final selama 7 tahun pajak diberlakukan untuk wajib pajak orang pribadi. Kemudian, 4 tahun pajak bagi wajib pajak berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Terakhir, jangka waktu 3 tahun pajak berlaku bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT). Mengenai jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM tersebut, dia juga berencana meminta Kemenkeu untuk memberikan perpanjangan periode.

Maman menjelaskan skema PPh final menjadi bentuk dukungan pemerintah agar UMKM mampu mengembangkan usaha dan akhirnya naik kelas. Adapun jika telah berhasil naik kelas, dia berharap UMKM jujur mengenai omzetnya dan mulai menggunakan tarif PPh umum.

"Bagi mereka yang memang omzetnya sudah ini [melebihi Rp4,8 miliar], ya sudah saatnya mereka harus berani self declare," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor