KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Usaha Lebih Rp4,8 Miliar, UMKM Bayar Pajak dengan Ketentuan Umum

Dian Kurniati | Rabu, 27 November 2024 | 13:00 WIB
Omzet Usaha Lebih Rp4,8 Miliar, UMKM Bayar Pajak dengan Ketentuan Umum

Perajin menyelesaikan pembuatan tas berbahan plastik di Rumah Pery Collection, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (19/11/2024). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) per Oktober 2024 mencapai Rp246,58 triliun atau sudah mencapai 88,06 persen dari target penyaluran KUR 2024 sebesar Rp280 triliun. ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengingatkan skema PPh final hanya dapat dinikmati oleh UMKM yang omzet usahanya tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Maman mengatakan pengusaha dengan omzet melampaui Rp4,8 miliar harus membayar PPh dengan ketentuan umum. Menurutnya, diperlukan kesadaran dari para pelaku agar tidak lagi menggunakan skema tarif PPh final juga memiliki omzet di atas ketentuan.

"Kesadaran kolektif pengusaha-pengusaha UMKM juga harus terbangun. Bagi mereka yang memang sudah dianggap mampu, sudah saatnya mereka harus keluar juga dari kebijakan ini," katanya, dikutip pada Rabu (27/11/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Maman mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai dukungan kepada UMKM. PP 55/2022 mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. PPh final ini diberikan kepada UMKM dengan omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, selama periode waktu tertentu.

Jangka waktu pemanfaatan skema PPh final selama 7 tahun pajak diberlakukan untuk wajib pajak orang pribadi. Kemudian, 4 tahun pajak bagi wajib pajak berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Terakhir, jangka waktu 3 tahun pajak berlaku bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT). Mengenai jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM tersebut, dia juga berencana meminta Kemenkeu untuk memberikan perpanjangan periode.

Maman menjelaskan skema PPh final menjadi bentuk dukungan pemerintah agar UMKM mampu mengembangkan usaha dan akhirnya naik kelas. Adapun jika telah berhasil naik kelas, dia berharap UMKM jujur mengenai omzetnya dan mulai menggunakan tarif PPh umum.

"Bagi mereka yang memang omzetnya sudah ini [melebihi Rp4,8 miliar], ya sudah saatnya mereka harus berani self declare," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP