ADMINISTRASI PAJAK

Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2024 | 18:30 WIB
Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak UMKM yang membukukan omzet atau peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun pajak berjalan tetap menggunakan skema PPh final 0,5% sampai dengan akhir tahun.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak menegaskan wajib pajak yang meraup omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan tetap dikenai PPh final UMKM hingga akhir tahun pajak bersangkutan.

“Untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya, wajib pajak baru dikenai PPh dengan ketentuan umum tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Selanjutnya, wajib pajak dapat menggunakan skema pajak penghasilan dengan tarif umum atau memanfaatkan fasilitas pajak yang diatur dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan s.t.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagai informasi, berdasarkan PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dengan peredaran bruto tertentu atau tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat dikenai PPh final 0,5% dalam jangka waktu tertentu.

Besarnya peredaran bruto tersebut merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 tahun dari tahun Pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh.

Untuk diperhatikan, peredaran bruto yang dijadikan DPP tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP