KP2KP KUTACANE

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Banyak Pelaku Usaha Kakao Ajukan PKP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Juni 2024 | 10:00 WIB
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Banyak Pelaku Usaha Kakao Ajukan PKP

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane menyebut permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) makin marak menyusul lonjakan harga kakao dalam 4 - 5 bulan terakhir ini.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah mengatakan banyak pelaku usaha kakao yang meraup omzet melebihi Rp4,8 miliar sehingga wajib dikukuhkan sebagai PKP. Pegawai pajak pun bergerak untuk mengedukasi pengusaha agar mengajukan PKP.

“Lonjakan harga ini tentu berdampak pada semua pelaku usaha, bahkan dari petani, pengepul, hingga pada tingkat produsen/pabrik. Melihat kondisi ini, kami giat melakukan edukasi kepada pengusaha untuk mengajukan PKP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Qomarudin menjelaskan harga kakao dunia saat ini melonjak akibat kemarau berkepanjangan yang mengganggu musim tanam di Afrika Barat, selaku daerah penghasil kakao terbesar di dunia. Kondisi itu akhirnya memengaruhi pasokan dan harga kakao di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Seiring dengan banyaknya permohonan pengukuhan PKP, lanjutnya, pegawai pajak aktif memberikan pelayanan, seperti melakukan penelitian lapangan. Adapun penelitian lapangan merupakan salah satu prosedur yang wajib dilakukan dalam rangka mengaktivasi akun PKP.

“Semua permohonan wajib pajak kami upayakan sesegera mungkin dengan sigap, cepat dan tepat karena ini bagian dari pelayanan kami. Kami harap kepatuhan pajak akan makin meningkat seiring dengan makin baiknya pelayanan,” jelas Qomarudin.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tambahan informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra