KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Sudah Rp500 Juta Sebulan, Pengusaha Sembako Ajukan PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 14:00 WIB
Omzet Sudah Rp500 Juta Sebulan, Pengusaha Sembako Ajukan PKP

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar kegiatan verifikasi lapangan ke lokasi wajib pajak dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 13 Maret 2023.

Petugas dari KPP Pratama Tanjung Redeb Elisabeth Kezia Siahaan mengatakan verifikasi lapangan tersebut memakan waktu sekitar 30 menit. Dalam verifikasi tersebut, tim juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“PKP memiliki beberapa kewajiban perpajakan, yaitu melakukan pemungutan PPN/PPnBM terutang, menyetorkan PPN/PPnBM yang kurang bayar, serta melaporkan dan menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Elisabeth menambahkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN jatuh pada akhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak bersangkutan. Adapun penyetoran PPN memiliki batas waktu yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak bersangkutan.

Dia juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Masa PPN tetap wajib dilakukan meskipun tidak ada transaksi pada bulan tersebut. Apabila tidak dilakukan, PKP dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pemilik toko sembako Agus mengeklaim tokonya telah berjalan sejak November 2022 dan rutin membayar pajak dengan menggunakan kartu NPWP pribadi. Saat ini, omzet usaha sudah mencapai Rp500 juta setiap bulannya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Melihat omzet usaha kami yang semakin meningkat, pada Februari 2023, kami memutuskan untuk membuat Persekutuan Komanditer (CV) dan kemudian mengajukan PKP,” tuturnya.

Agus menambahkan seluruh barang dijual di tokonya tersebut hanya diperoleh dari pemasok barang di Kabupaten Berau dan tidak dari daerah lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?