KP2KP SINJAI

Omzet Sudah di Atas Rp500 Juta, Pedagang Ritel Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2024 | 14:30 WIB
Omzet Sudah di Atas Rp500 Juta, Pedagang Ritel Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara perorangan atau one on one ke lokasi wajib pajak di Jalan Persatuan Raya, Biringere, Sinjai Utara pada 30 Mei 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan bersama petugas pelaksana KP2KP Sinjai Arfian mengunjungi alamat Munawar, selaku pelaku usaha UMKM di bidang ritel yang cukup sukses di Kabupaten Sinjai.

“Edukasi perpajakan one on one ini dilaksanakan sesuai nominasi dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) Compliance Risk Management (CRM) yang terdapat pada aplikasi SISULUH,” kata Hendrawan dikutip dari situs web DJP, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam kesempatan itu, petugas mencatat omzet yang diterima Munawar sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun sehingga wajib membayar pajak. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar pajak berdasarkan tarif PPh final 0,5% dari omzet.

Namun, wajib pajak juga dapat memilih untuk memakai tarif Pasal 17 UU PPh dengan mengajukan pemberitahuan sebelum berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak juga akan diberikan pilihan lain untuk melakukan pencatatan atau pembukuan.

“Pembukuan disini adalah wajib pajak harus membuat laporan keuangan dalam satu tahun pajak dan PPh terutang dihitung menggunakan tarif Pasal 17 dikalikan laba bersihnya,” jelas Hendrawan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Hendrawan berharap para pelaku UMKM dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak. Jika wajib pajak mengalami kendala dalam pelaksanaannya, dapat segera melakukan konsultasi ke KPP Pratama Bulukumba ataupun KP2KP Sinjai.

“Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya