Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak tentang ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta hanya berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM.
DJP menjelaskan wajib pajak badan tidak dapat menikmati ketentuan tersebut, meski memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar. Dalam hal ini, wajib pajak badan dapat mengikuti ketentuan pajak penghasilan (PPh) final seperti yang diatur PPh 23/2018.
"Untuk UMKM WP badan, omzet di bawah Rp500 juta tetap dikenai PPh final PP 23 ya, Kak. Ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenai PPh final PP 23 hanya berlaku bagi UMKM WP orang pribadi," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (27/5/2022).
DJP memberikan penjelasan tersebut untuk merespons pertanyaan dari warganet. Awalnya, warganet dengan akun @OnedhyJoe menanyakan skema penghitungan pajak yang harus dibayarkan wajib pajak badan.
Dalam cuitannya, ia membuat contoh penghitungan pajak pada wajib pajak badan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, tetapi dikurangi Rp500 juta. DJP kemudian meluruskan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta hanya berlaku untuk WP orang pribadi UMKM.
Pemerintah mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022 melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). WP orang pribadi UMKM yang membayar pajak memakai skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.
Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Jika UMKM memiliki omzet melebihi Rp500 juta, pajak yang dihitung hanya pada omzet yang di atas Rp500 juta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.