KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak, DJP: Bukan untuk UMKM WP Badan

Dian Kurniati | Jumat, 27 Mei 2022 | 17:30 WIB
Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak, DJP: Bukan untuk UMKM WP Badan

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak tentang ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta hanya berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM.

DJP menjelaskan wajib pajak badan tidak dapat menikmati ketentuan tersebut, meski memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar. Dalam hal ini, wajib pajak badan dapat mengikuti ketentuan pajak penghasilan (PPh) final seperti yang diatur PPh 23/2018.

"Untuk UMKM WP badan, omzet di bawah Rp500 juta tetap dikenai PPh final PP 23 ya, Kak. Ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenai PPh final PP 23 hanya berlaku bagi UMKM WP orang pribadi," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

DJP memberikan penjelasan tersebut untuk merespons pertanyaan dari warganet. Awalnya, warganet dengan akun @OnedhyJoe menanyakan skema penghitungan pajak yang harus dibayarkan wajib pajak badan.

Dalam cuitannya, ia membuat contoh penghitungan pajak pada wajib pajak badan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, tetapi dikurangi Rp500 juta. DJP kemudian meluruskan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta hanya berlaku untuk WP orang pribadi UMKM.

Pemerintah mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022 melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). WP orang pribadi UMKM yang membayar pajak memakai skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Jika UMKM memiliki omzet melebihi Rp500 juta, pajak yang dihitung hanya pada omzet yang di atas Rp500 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan