BERITA PAJAK HARI INI

Omzet Hingga Rp500 Juta WP OP UMKM Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 08:46 WIB
Omzet Hingga Rp500 Juta WP OP UMKM Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan (PPh). Ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (8/10/2021).

Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Pengenaan PPh hanya dilakukan terhadap bagian dari omzet di atas Rp500 juta.

"Jadi, kalau ada para pengusaha yang memiliki warung kopi atau warung makan yang pendapatannya tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak dikenakan pajak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Selain mengenai ketentuan PPh untuk UMKM, ada pula bahasan terkait dengan estimasi penerimaan negara yang didapat pemerintah setelah disahkannya UU HPP oleh DPR. Ada pula bahasan tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak

Dalam ketentuan PPh final UMKM PP 23/2018 yang saat ini berlaku, tidak ada batasan peredaran bruto tidak kena pajak. Dengan demikian, PPh final dengan tarif 0,5% tetap dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM berapapun omzetnya.

"Selama ini, [untuk] UMKM kita tidak ada batas tadi [peredaran bruto tidak kena pajak], sehingga mau peredaran bruto hanya Rp10 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, dia tetap kena PPh final 0,5%," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dengan ketentuan yang ada dalam UU HPP, peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, maka pengenaan PPh final hanya terhadap omzet Rp700 juta (Rp1,2 miliar dikurangi Rp500 juta). (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Estimasi Penerimaan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU HPP akan menambah penerimaan perpajakan sekitar Rp130 triliun. Penerimaan perpajakan pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp1.649,3 triliun atau 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun.

"Kami berharap untuk 2022 minimal Rp130 triliun akan ada additional pendapatan dan itu berarti menaikkan tax ratio kita ke 9,22% dari PDB," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

3 Faktor Risiko

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menjelaskan secara umum kehadiran UU HPP menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi rendahnya tax ratio di Indonesia, khususnya pascapandemi.

Proyeksi penerimaan yang disampaikan pemerintah menggambarkan adanya optimisme seiring dengan ekonomi yang kian pulih. Namun, menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati dalam memandang proyeksi pertumbuhan tersebut.

Bawono mengatakan ada 3 faktor risiko. Pertama, risiko pola positivity rate dan skenario pengendalian Covid-19 yang perlu dilola dengan baik. Kedua, beberapa klausul dalam draf awal RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bisa menjadi andalan justru dimodifikasi atau tidak diberlakukan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

“Ketiga, perlu juga ditinjau dari ketersediaan ketentuan teknis, sejauh mana hal tersebut dapat diadministrasikan dengan baik, serta pemahaman dari wajib pajak,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

NIK Sebagai NPWP

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan serta-merta mengenakan pajak atas setiap masyarakat yang memiliki NIK. Bila penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi belum melampaui threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan tersebut belum dipajaki.

Masyarakat perlu memahami dalam UU HPP, pemerintah tidak mengubah besaran PTKP yang saat ini senilai Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi belum kawin dan tanpa tanggungan. "Ini untuk meluruskan yang seolah-olah mahasiswa baru lulus belum kerja punya NIK harus bayar pajak, tidak benar," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

PPh Badan

Tarif PPh badan batal diturunkan dari 22% menjadi 20% sebagaimana yang sempat tertuang dalam Perppu 1/2020. Melalui UU HPP yang baru saja disetujui DPR, tarif PPh badan akan dijaga tetap sebesar 22%.

"Sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh tetapi tetap dapat menjaga iklim investasi maka tarif PPh badan tetap akan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan