KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Pengusaha Tetap Punya Opsi Jadi PKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2023 | 12:00 WIB
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Pengusaha Tetap Punya Opsi Jadi PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha dengan omzet atau peredaran brutonya belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau biasa disebut dengan pengusaha kecil PPN.

Merujuk pada Pasal 1 PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

“Pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP,” cuit Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Lebih lanjut, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto ialah jumlah keseluruhan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku ialah tahun kalender.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila memiliki omzet Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Hak PKP antara lain melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan BKP/JKP dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Sementara itu, kewajiban PKP antara lain melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP; memungut PPN dan PPnBM yang terutang; melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN; menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP.

Selain itu, pengusaha kena pajak juga wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi