KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Pengusaha Tetap Punya Opsi Jadi PKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2023 | 12:00 WIB
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Pengusaha Tetap Punya Opsi Jadi PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha dengan omzet atau peredaran brutonya belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau biasa disebut dengan pengusaha kecil PPN.

Merujuk pada Pasal 1 PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

“Pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP,” cuit Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Lebih lanjut, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto ialah jumlah keseluruhan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku ialah tahun kalender.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila memiliki omzet Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Hak PKP antara lain melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan BKP/JKP dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Sementara itu, kewajiban PKP antara lain melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP; memungut PPN dan PPnBM yang terutang; melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN; menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP.

Selain itu, pengusaha kena pajak juga wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?