AUSTRALIA

Ombudsman Sebut Aturan Insentif Pajak untuk Litbang Perlu Direvisi

Dian Kurniati | Selasa, 12 Januari 2021 | 14:15 WIB
Ombudsman Sebut Aturan Insentif Pajak untuk Litbang Perlu Direvisi

Ilustrasi. (DDTCNews)

CANBERRA, DDTCNews – Ombudsman Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Australia Kate Carnell menilai skema pemberian insentif pajak khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) pada usaha software perlu dipermudah.

Carnell menjelaskan skema pemberian insentif pajak yang berlaku saat ini terlalu rumit bagi usaha pengembangan software. Dia juga telah menyampaikan pandangannya tersebut kepada pemerintah federal.

"Persyaratan memperoleh insentif pajak litbang perlu diubah agar lebih jelas dan sederhana sehingga mereka [yang berhak mendapatkan insentif] bisa mengklaim skema insentif pajak tersebut," katanya, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Carnell menilai skema insentif pajak yang mudah akan mendorong investasi dan pertumbuhan pada sektor litbang software. Dia menyebut 80% yang mengklaim insentif pajak tersebut berasal dari UKM, yang 48% di antaranya adalah industri pengembang software.

Namun demikian, UKM justru menjadi sasaran pemeriksaan dan audit Kantor Perpajakan Australia (Australian Taxation Office/ATO) belakangan ini, terutama UKM yang telah mengklaim insentif pajak beberapa tahun sebelumnya, tetapi uangnya telah habis.

Menurut Carnell, ATO sering kali meminta UKM yang tidak berhasil menjalankan litbangnya untuk mengembalikan uang insentif dan menjatuhkan hukuman berat.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

"Hal ini berdampak buruk pada bisnis [pengembangan software] karena beberapa di antara mereka memilih menghentikan kegiatan litbang di Australia dan mengurangi staf litbang," ujarnya seperti dilansir crn.com.au.

Dia menambahkan pemerintah perlu memberikan perhatian besar pada bisnis pengembang software, salah satunya melalui insentif pajak yang tepat. Dia meyakini insentif pajak masih menjadi instrumen penting untuk mendukung iklim investasi pada bisnis tersebut.

Ombudsman UKM di Australia merupakan pegawai pemerintah independen yang dapat memberikan nasihat kepada pelaku usaha. Dia memiliki kewenangan legislatif untuk memengaruhi pembuat undang-undang secara efektif, sekaligus memastikan undang-undang dan peraturan lainnya sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif