MULTILATERAL INSTRUMENT ON TAX TREATY

Oman Serahkan Dokumen Ratifikasi Multilateral Instrument (MLI)

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juli 2020 | 10:18 WIB
Oman Serahkan Dokumen Ratifikasi Multilateral Instrument (MLI)

Ilustrasi gedung OECD. (OECD)

PARIS, DDTCNews – Oman tercatat resmi menyerahkan dokumen ratifikasi Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI).

Penyerahan dokumen kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Selasa (7/7/2020) ini sekaligus menandai sudah ada 49 yurisdiksi yang telah meratifikasi, menyepakati, ataupun menyetujui MLI. Secara total, ada 94 yurisdiksi yang tercakup dalam MLI.

“MLI akan mulai berlaku efektif di Oman pada 1 November 2020," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan semakin bertambahnya negara yang ikut dalam MLI merupakan bukti kuat komitmen untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Selain itu, keikutsertaan banyak negara juga menjadi bukti kuat upaya untuk mencegah praktik penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) oleh perusahaan multinasional.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa melewati negosiasi bilateral yang memakan waktu panjang. Pasalnya, ada ribuan P3B yang saat ini berlaku di dunia. MLI diperlukan untuk merevisi celah hukum yang terdapat pada P3B dalam waktu singkat.

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Indonesia sendiri sudah terlebih dahulu meratifikasi MLI pada tahun lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77 Tahun 2019. Dokumen ratifikasi resmi diserahkan oleh Indonesia kepada OECD terhitung sejak 28 April 2020 lalu.

Untuk Indonesia, MLI bakal berlaku efektif pada 1 Agustus 2020. Dalam dokumen ratifikasi MLI Indonesia, pemerintah memasukkan 47 P3B untuk dimodifikasi. Simak artikel ‘OECD: Multilateral Instrument (MLI) Indonesia Efektif 1 Agustus 2020’.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra