PELAYANAN KEUANGAN

OJK Teken MoU dengan Ombudsman RI

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2017 | 09:02 WIB
OJK Teken MoU dengan Ombudsman RI

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman RI menyepakati nota kesepahaman tentang koordinasi antara kedua belah pihak khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai di Jakarta.

Muliaman dalam sambutannya menjelaskan nota kesepahaman ini ditujukan untuk mewujudkan kerja sama dan koordinasi dalam rangka memperlancar tugas, fungsi, dan wewenang kedua belah pihak, terutama yang berkaitan dengan upaya menciptakan pelayanan publik yang baik dan perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat.

“Fungsi dan tugas Ombudsman RI dan OJK perlu lebih disinergikan untuk menjamin bahwa masyarakat atau konsumen keuangan mendapatkan pelayanan yang baik oleh OJK sebagai regulator industri jasa keuangan,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (27/1).

Baca Juga:
OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi, pertukaran informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi kedua lembaga.

Sebagai informasi, OJK telah melakukan beberapa langkah inisiatif dalam meningkatkan peran perlindungan konsumen keuangan,di antaranya edukasi keuangan yang masif dan berkesinambungan ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh daerah di Tanah Air, menyediakan Layanan Konsumen OJK terintegrasi atau Financial Customer Care (FCC OJK) yang menyediakan saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang produk dan layanan keuangan dan sekaligus menyampaikan pengaduan masyarakat yang traceable dan trackable.

Sejak tahun 2013 sampai dengan 20 Januari 2017, Layanan Konsumen OJK telah menerima sebanyak 76.850 layanan, dengan rincian layanan 52.992 pertanyaan, 20.002 layanan informasi dan 3.856 pengaduan.

Baca Juga:
Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

‎OJK juga terus meningkatkan tata kelola (governance) secara berkesinambungan antara lain di bidang pengendalian internal melalui penerapan konsep combined assurance. OJK telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 untuk proses internal audit, manajemen risiko, pengendalian kualitas dan Whistle Blowing System.

Selain itu, kualitas pelaksanan fungsi pengaturan dan pengawasan yang dilakukan OJK juga telah mendapat penghargaan dari internasional. Berdasarkan hasil penilaian Regulatory Consistency Assessment Program (RCAP) tahun 2016 oleh Basel Committee, pengaturan perbankan Indonesia diakui telah sesuai dengan penilaian internasional dan bahkan lebih baik dari beberapa negara anggota G-20 lainnya. Penghargaan serupa juga diberikan oleh pihak IOSCO kepada pasar modal Indonesia.‎ (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN