JAKARTA, DDTCNews – Saat ini dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) yang masuk ke pasar modal mencapai Rp 9 triliun, melonjak dari posisi pertengahan Januari lalu yang sebesar Rp2 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan sebagian besar dana repatriasi tersebut masuk ke instrument reksadana.
"Reksadana sekitar 20% lebih, kalau tidak salah Rp 1,5 triliun, kemudian di saham Rp 400 miliar. Sisanya, menyebar ke instrumen investasi lainnya," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (10/3).
Menurutnya, arus dana dari program tax amnesty biasanya masuk dengan deras menjelang periode akhir. Dana tersebut pertama kali masuk ke perbankan yang ditunjuk sebagai gateway kemudian mulai diinvestasikan ke produk-produk pasar modal.
“Dana repatriasi ini awalnya masuk ke bank gateway terlebih dulu. Lalu dari bank gateway, bisa langsung dialirkan ke produk-produk pasar modal melalui gateway pasar modal,” tuturnya.
Nurhaida mengatakan pemilik dana kini mulai mencari instrumen yang bisa berikan return yang sesuai dengan harapan mereka. Hal itu kebanyakan muncul dari produk-produk pasar modal.
“Produk pasar modal pada dasarnya berikan return yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk perbankan. Tentunya dengan kemudian masing-masing ada plus minus, ada risk ada return," tuturnya.
Dia menambahkan dana repatriasi yang masuk pasar modal diharapkan bisa langsung masuk ke sektor riil, seperti pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), serta Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.