PENGAMPUNAN PAJAK

OJK: Rp9 Triliun Dana Repatriasi Masuk ke Pasar Modal

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2017 | 16:29 WIB
OJK: Rp9 Triliun Dana Repatriasi Masuk ke Pasar Modal

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) yang masuk ke pasar modal mencapai Rp 9 triliun, melonjak dari posisi pertengahan Januari lalu yang sebesar Rp2 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan sebagian besar dana repatriasi tersebut masuk ke instrument reksadana.

"Reksadana sekitar 20% lebih, kalau tidak salah Rp 1,5 triliun, kemudian di saham Rp 400 miliar. Sisanya, menyebar ke instrumen investasi lainnya," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (10/3).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Menurutnya, arus dana dari program tax amnesty biasanya masuk dengan deras menjelang periode akhir. Dana tersebut pertama kali masuk ke perbankan yang ditunjuk sebagai gateway kemudian mulai diinvestasikan ke produk-produk pasar modal.

“Dana repatriasi ini awalnya masuk ke bank gateway terlebih dulu. Lalu dari bank gateway, bisa langsung dialirkan ke produk-produk pasar modal melalui gateway pasar modal,” tuturnya.

Nurhaida mengatakan pemilik dana kini mulai mencari instrumen yang bisa berikan return yang sesuai dengan harapan mereka. Hal itu kebanyakan muncul dari produk-produk pasar modal.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

“Produk pasar modal pada dasarnya berikan return yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk perbankan. Tentunya dengan kemudian masing-masing ada plus minus, ada risk ada return," tuturnya.

Dia menambahkan dana repatriasi yang masuk pasar modal diharapkan bisa langsung masuk ke sektor riil, seperti pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), serta Dana Investasi Real Estate (DIRE).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja