PENGAMPUNAN PAJAK

OJK: Rp9 Triliun Dana Repatriasi Masuk ke Pasar Modal

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2017 | 16:29 WIB
OJK: Rp9 Triliun Dana Repatriasi Masuk ke Pasar Modal

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) yang masuk ke pasar modal mencapai Rp 9 triliun, melonjak dari posisi pertengahan Januari lalu yang sebesar Rp2 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan sebagian besar dana repatriasi tersebut masuk ke instrument reksadana.

"Reksadana sekitar 20% lebih, kalau tidak salah Rp 1,5 triliun, kemudian di saham Rp 400 miliar. Sisanya, menyebar ke instrumen investasi lainnya," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (10/3).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Menurutnya, arus dana dari program tax amnesty biasanya masuk dengan deras menjelang periode akhir. Dana tersebut pertama kali masuk ke perbankan yang ditunjuk sebagai gateway kemudian mulai diinvestasikan ke produk-produk pasar modal.

“Dana repatriasi ini awalnya masuk ke bank gateway terlebih dulu. Lalu dari bank gateway, bisa langsung dialirkan ke produk-produk pasar modal melalui gateway pasar modal,” tuturnya.

Nurhaida mengatakan pemilik dana kini mulai mencari instrumen yang bisa berikan return yang sesuai dengan harapan mereka. Hal itu kebanyakan muncul dari produk-produk pasar modal.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

“Produk pasar modal pada dasarnya berikan return yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk perbankan. Tentunya dengan kemudian masing-masing ada plus minus, ada risk ada return," tuturnya.

Dia menambahkan dana repatriasi yang masuk pasar modal diharapkan bisa langsung masuk ke sektor riil, seperti pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), serta Dana Investasi Real Estate (DIRE).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6