PENGAMPUNAN PAJAK

OJK: 85% Dana Repatriasi Mengendap di Perbankan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2017 | 15:46 WIB
OJK: 85% Dana Repatriasi Mengendap di Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menginginkan dana hasil repatriasi program pengampunan pajak untuk dialirkan pada pembangunan infrastruktur. Namun hal ini tampaknya sulit, pasalnya sebagian besar dana tersebut masih menyangkut di perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menyatakan dana hasil repatriasi program pengampunan pajak masih mengendap di perbankan. Pengalokasian dana tersebut tentu berdasar pada keinginan wajib pajak tersendiri.

"Saya kira masih 85% di bank, sisanya sebagian kecil di pasar modal, selebihnya di luar sektor keuangan, salah satunya sektor properti," ujarnya saat ditemui di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat (3/3).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kendati demikian Muliaman menyebutkan setidaknya dana repatriasi sudah mengalir ke instrumen investasi sebanyak Rp143 triliun. Menurutnya dana repatriasi selalu meningkat seiring program pengampunan pajak masih berlangsung.

"Produk investasi perbankan yang dialirkan dana repatriasi meliputi giro dan deposito. Sementara pasar modal ada yang membeli saham, ada juga yang mengalir ke reksadana," paparnya.

Beberapa waktu sebelumnya dana repatriasi hanya berkisar Rp141 triliun. Repatriasi dana ini berdasarkan kepercayaan wajib pajak kepada pemerintah khususnya otoritas pajak melalui program pengampunan pajak yang menyediakan berbagai instrumen investasi.

Implikasi repatriasi diharapkan mampu mempercepat pembangunan dari berbagai sektor yang telah disiapkan oleh pemerintah. Salah satunya yaitu pembangunan infrastruktur yang juga menjadi pembangunan prioritas sesuai dengan mandat Presiden RI Joko Widodo.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6