PENGAMPUNAN PAJAK

OJK: 85% Dana Repatriasi Mengendap di Perbankan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2017 | 15:46 WIB
OJK: 85% Dana Repatriasi Mengendap di Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menginginkan dana hasil repatriasi program pengampunan pajak untuk dialirkan pada pembangunan infrastruktur. Namun hal ini tampaknya sulit, pasalnya sebagian besar dana tersebut masih menyangkut di perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menyatakan dana hasil repatriasi program pengampunan pajak masih mengendap di perbankan. Pengalokasian dana tersebut tentu berdasar pada keinginan wajib pajak tersendiri.

"Saya kira masih 85% di bank, sisanya sebagian kecil di pasar modal, selebihnya di luar sektor keuangan, salah satunya sektor properti," ujarnya saat ditemui di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat (3/3).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Kendati demikian Muliaman menyebutkan setidaknya dana repatriasi sudah mengalir ke instrumen investasi sebanyak Rp143 triliun. Menurutnya dana repatriasi selalu meningkat seiring program pengampunan pajak masih berlangsung.

"Produk investasi perbankan yang dialirkan dana repatriasi meliputi giro dan deposito. Sementara pasar modal ada yang membeli saham, ada juga yang mengalir ke reksadana," paparnya.

Beberapa waktu sebelumnya dana repatriasi hanya berkisar Rp141 triliun. Repatriasi dana ini berdasarkan kepercayaan wajib pajak kepada pemerintah khususnya otoritas pajak melalui program pengampunan pajak yang menyediakan berbagai instrumen investasi.

Implikasi repatriasi diharapkan mampu mempercepat pembangunan dari berbagai sektor yang telah disiapkan oleh pemerintah. Salah satunya yaitu pembangunan infrastruktur yang juga menjadi pembangunan prioritas sesuai dengan mandat Presiden RI Joko Widodo.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja