BEPS

OECD Terbitkan Laporan Peer Review Soal Treaty Shooping

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Februari 2019 | 15:52 WIB
OECD Terbitkan Laporan Peer Review Soal Treaty Shooping

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan BEPS peer reviewterkait pencegahan treaty shopping.

Dalam laporan BEPS action 6 peer review edisi pertama ini didapatkan fakta bahwa sebagian besar anggota Inclusive Frameworktelah mulai menerjemahkan komitmen terkait treaty shopping menjadi tindakan nyata. Selain itu, saat ini, ada beberapa proses modifikasi jaringan treaty.

“Laporan ini mencakup hasil agregat dari peer review dan data tentang perjanjian pajak yang disimpulkan masing-masing dari 116 yurisdiksi,” tulis OECD dalam laman resminya, seperti dikutip pada Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sebanyak 116 yurisdiksi ini merupakan anggota BEPS Inclusive Framework pada 30 Juni 2018. Laporan ini juga mengakui adanya kemajuan substantial yang telah dibuat oleh yurisdiksi pada 2017 dan 2018 menuju penerapan standar minimum.

Hasil peer review menunjukkan efektivitas Multilateral Instrument (MLI) dalam konteks penerapan langkah-langkah BEPS terkait dengan treaty. Sejauh ini, papar OECD, MLI menjadi alat yang disukai anggota Inclusive Framework untuk penerapan standar minimum.

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia dilaporkan OECD dalam laporan tersebut telah memiliki 69 perjanjian pajak (tax agreement) yang berlaku. Indonesia juga telah menandatangani MLI pada 2017, menaruh 47 dari 69 tax agreement dalam posisi MLI sementara yang telah direvisi dan diserahkan pada 30 Juni 2018.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Untuk perjanjian yang tercantum di bawah MLI, Indonesia menerapkan pernyataan pembukaan (preamble statement) dan Principal Purpose Test (PPT). Indonesia juga memilih menerapkan Limitation on Benefits (LOB) yang disederhanakan.

“Perjanjian yang akan dimodifikasi oleh MLI akan memenuhi standar minimum begitu ketentuan MLI berlaku,” kata OECD dalam laporan tersebut.

Indonesia, sambung OECD, mengindikasikan dalam tanggapannya terhadap kuesioner peer review bahwa negosiasi bilateral akan digunakan untuk perjanjiannya dengan Jerman. Dalam tataran implementasi, tidak ada yurisdiksi yang mengajukan kekhawatiran tentang perjanjian mereka dengan Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN