BEPS

OECD Terbitkan Laporan Peer Review Soal Treaty Shooping

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Februari 2019 | 15:52 WIB
OECD Terbitkan Laporan Peer Review Soal Treaty Shooping

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan BEPS peer reviewterkait pencegahan treaty shopping.

Dalam laporan BEPS action 6 peer review edisi pertama ini didapatkan fakta bahwa sebagian besar anggota Inclusive Frameworktelah mulai menerjemahkan komitmen terkait treaty shopping menjadi tindakan nyata. Selain itu, saat ini, ada beberapa proses modifikasi jaringan treaty.

“Laporan ini mencakup hasil agregat dari peer review dan data tentang perjanjian pajak yang disimpulkan masing-masing dari 116 yurisdiksi,” tulis OECD dalam laman resminya, seperti dikutip pada Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Sebanyak 116 yurisdiksi ini merupakan anggota BEPS Inclusive Framework pada 30 Juni 2018. Laporan ini juga mengakui adanya kemajuan substantial yang telah dibuat oleh yurisdiksi pada 2017 dan 2018 menuju penerapan standar minimum.

Hasil peer review menunjukkan efektivitas Multilateral Instrument (MLI) dalam konteks penerapan langkah-langkah BEPS terkait dengan treaty. Sejauh ini, papar OECD, MLI menjadi alat yang disukai anggota Inclusive Framework untuk penerapan standar minimum.

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia dilaporkan OECD dalam laporan tersebut telah memiliki 69 perjanjian pajak (tax agreement) yang berlaku. Indonesia juga telah menandatangani MLI pada 2017, menaruh 47 dari 69 tax agreement dalam posisi MLI sementara yang telah direvisi dan diserahkan pada 30 Juni 2018.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Untuk perjanjian yang tercantum di bawah MLI, Indonesia menerapkan pernyataan pembukaan (preamble statement) dan Principal Purpose Test (PPT). Indonesia juga memilih menerapkan Limitation on Benefits (LOB) yang disederhanakan.

“Perjanjian yang akan dimodifikasi oleh MLI akan memenuhi standar minimum begitu ketentuan MLI berlaku,” kata OECD dalam laporan tersebut.

Indonesia, sambung OECD, mengindikasikan dalam tanggapannya terhadap kuesioner peer review bahwa negosiasi bilateral akan digunakan untuk perjanjiannya dengan Jerman. Dalam tataran implementasi, tidak ada yurisdiksi yang mengajukan kekhawatiran tentang perjanjian mereka dengan Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP