BEPS

OECD Terbitkan Laporan Peer Review Soal Treaty Shooping

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Februari 2019 | 15:52 WIB
OECD Terbitkan Laporan Peer Review Soal Treaty Shooping

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan BEPS peer reviewterkait pencegahan treaty shopping.

Dalam laporan BEPS action 6 peer review edisi pertama ini didapatkan fakta bahwa sebagian besar anggota Inclusive Frameworktelah mulai menerjemahkan komitmen terkait treaty shopping menjadi tindakan nyata. Selain itu, saat ini, ada beberapa proses modifikasi jaringan treaty.

“Laporan ini mencakup hasil agregat dari peer review dan data tentang perjanjian pajak yang disimpulkan masing-masing dari 116 yurisdiksi,” tulis OECD dalam laman resminya, seperti dikutip pada Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Sebanyak 116 yurisdiksi ini merupakan anggota BEPS Inclusive Framework pada 30 Juni 2018. Laporan ini juga mengakui adanya kemajuan substantial yang telah dibuat oleh yurisdiksi pada 2017 dan 2018 menuju penerapan standar minimum.

Hasil peer review menunjukkan efektivitas Multilateral Instrument (MLI) dalam konteks penerapan langkah-langkah BEPS terkait dengan treaty. Sejauh ini, papar OECD, MLI menjadi alat yang disukai anggota Inclusive Framework untuk penerapan standar minimum.

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia dilaporkan OECD dalam laporan tersebut telah memiliki 69 perjanjian pajak (tax agreement) yang berlaku. Indonesia juga telah menandatangani MLI pada 2017, menaruh 47 dari 69 tax agreement dalam posisi MLI sementara yang telah direvisi dan diserahkan pada 30 Juni 2018.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Untuk perjanjian yang tercantum di bawah MLI, Indonesia menerapkan pernyataan pembukaan (preamble statement) dan Principal Purpose Test (PPT). Indonesia juga memilih menerapkan Limitation on Benefits (LOB) yang disederhanakan.

“Perjanjian yang akan dimodifikasi oleh MLI akan memenuhi standar minimum begitu ketentuan MLI berlaku,” kata OECD dalam laporan tersebut.

Indonesia, sambung OECD, mengindikasikan dalam tanggapannya terhadap kuesioner peer review bahwa negosiasi bilateral akan digunakan untuk perjanjiannya dengan Jerman. Dalam tataran implementasi, tidak ada yurisdiksi yang mengajukan kekhawatiran tentang perjanjian mereka dengan Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?