PRANCIS

OECD: Sumbangan PPh Badan Terhadap Penerimaan Negara Terus Membesar

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juli 2020 | 14:05 WIB
OECD: Sumbangan PPh Badan Terhadap Penerimaan Negara Terus Membesar

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan kontribusi pajak penghasilan badan terhadap total penerimaan negara dari pajak terus membesar dalam dua dekade terakhir ini.

Hal itu disebutkan OECD dalam laporan berjudul Corporate Tax Statistics. Dalam laporan itu, OECD mencatat rata-rata kontribusi PPh badan terhadap total penerimaan pajak di 93 yurisdiksi/negara pada 2000 mencapai 12,1%.

Pada 2017, rata-rata kontribusi PPh badan tersebut menjadi 14,6%. Tren kenaikan tersebut juga terjadi jika dibandingkan dengan PDB, rata-rata rasio PPh badan terhadap PDB naik dari 2,7% menjadi 3,1% pada 2017.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

“Rasio penerimaan pajak dari penghasilan badan tercatat semakin besar dan memiliki peran vital pada negara-negara berkembang,” sebut OECD dalam laporannya tersebut yang dirilis Kamis (9/7/2020).

OECD juga mencatat porsi PPh badan di negara-negara Afrika dan Amerika Latin masing-masing menyumbang 18,6% dan 15,5% dari total penerimaan pajak. Porsi tersebut lebih tinggi ketimbang negara anggota OECD sebesar 9,3%.

Terdapat delapan negara yang porsi PPh Badan mencapai lebih dari 25% pada 2017. Negara tersebut antara lain Mesir, Equatorial Guinea, Kazakhstan, Malaysia, Nigeria, Papua Nugini, Singapura, serta Trinidad dan Tobago.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Sedangkan negara-negara yang memiliki porsi penerimaan pajak dari penghasilan badan kurang atau sama dengan 5% dari total penerimaan pajak antara lain Bahamas, Estonia, Italia, Slovenia dan Tokelau.

Dalam perkembangannya, OECD mencatat sumbangan PPh badan mencapai puncaknya pada 2008 dan sempat turun pada 2009 dan 2010. Hal ini merefleksikan dampak krisis ekonomi 2008-2009 terhadap sumbangsih PPh badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN