PRANCIS

OECD: Sumbangan PPh Badan Terhadap Penerimaan Negara Terus Membesar

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juli 2020 | 14:05 WIB
OECD: Sumbangan PPh Badan Terhadap Penerimaan Negara Terus Membesar

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan kontribusi pajak penghasilan badan terhadap total penerimaan negara dari pajak terus membesar dalam dua dekade terakhir ini.

Hal itu disebutkan OECD dalam laporan berjudul Corporate Tax Statistics. Dalam laporan itu, OECD mencatat rata-rata kontribusi PPh badan terhadap total penerimaan pajak di 93 yurisdiksi/negara pada 2000 mencapai 12,1%.

Pada 2017, rata-rata kontribusi PPh badan tersebut menjadi 14,6%. Tren kenaikan tersebut juga terjadi jika dibandingkan dengan PDB, rata-rata rasio PPh badan terhadap PDB naik dari 2,7% menjadi 3,1% pada 2017.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

“Rasio penerimaan pajak dari penghasilan badan tercatat semakin besar dan memiliki peran vital pada negara-negara berkembang,” sebut OECD dalam laporannya tersebut yang dirilis Kamis (9/7/2020).

OECD juga mencatat porsi PPh badan di negara-negara Afrika dan Amerika Latin masing-masing menyumbang 18,6% dan 15,5% dari total penerimaan pajak. Porsi tersebut lebih tinggi ketimbang negara anggota OECD sebesar 9,3%.

Terdapat delapan negara yang porsi PPh Badan mencapai lebih dari 25% pada 2017. Negara tersebut antara lain Mesir, Equatorial Guinea, Kazakhstan, Malaysia, Nigeria, Papua Nugini, Singapura, serta Trinidad dan Tobago.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sedangkan negara-negara yang memiliki porsi penerimaan pajak dari penghasilan badan kurang atau sama dengan 5% dari total penerimaan pajak antara lain Bahamas, Estonia, Italia, Slovenia dan Tokelau.

Dalam perkembangannya, OECD mencatat sumbangan PPh badan mencapai puncaknya pada 2008 dan sempat turun pada 2009 dan 2010. Hal ini merefleksikan dampak krisis ekonomi 2008-2009 terhadap sumbangsih PPh badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP