EKONOMI DIGITAL

OECD Sebut Sharing and Gig Economy Perlu Direspons dari Sisi Pajaknya

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 18:07 WIB
OECD Sebut Sharing and Gig Economy Perlu Direspons dari Sisi Pajaknya

Senior Tax Advisor Center for Tax Policy and Administration Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Jakarta Andrew Auerbach saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021). (tangkapan layar Zoom)

SURABAYA, DDTCNews – OECD mengingatkan respons kebijakan yang diperlukan untuk menjawab tantangan ekonomi digital, yang tidak hanya muncul dari automated digital services (ADS) dan consumer-facing business (CFB), melalui Pillar 1: Unified Approach.

Senior Tax Advisor Center for Tax Policy and Administration Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Jakarta Andrew Auerbach mengatakan tantangan ekonomi digital juga muncul dari perkembangan sharing and gig economy serta proliferasi cryptocurrency.

"Orang biasanya mendapatkan penghasilan lewat upah. Akibat sharing and gig economy seseorang bisa mendapatkan penghasilan dari jasa-jasa individu [personal services] yang tersedia lewat platform," ujar Auerbach dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Orang-orang yang bekerja dengan memanfaatkan platform sharing and gig economy, sambungnya, tidak mendapatkan upah yang selama ini menjadi objek pajak atas gaji sebagaimana berlaku pada banyak yurisdiksi.

Dalam acara yang digelar Tax Center Politeknik Ubaya dan Kanwil DJP Jawa Timur I ini dia menjelaskan akibat perkembangan sharing and gig economy, cara orang untuk mendapatkan penghasilan dan cara orang untuk bekerja juga mengalami perubahan.

Penghasilan dari individu yang bekerja pada sektor ini masih cenderung sulit untuk dipajaki oleh otoritas pajak di berbagai negara. Oleh karena itu, OECD juga telah menerbitkan Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Bila kerangka tersebut diimplementasikan oleh suatu yurisdiksi, platform diwajibkan untuk menyampaikan informasi mengenai penghasilan masing-masing individu penyedia jasa pada setiap platform.

Dengan cara tersebut, kepatuhan pajak sangat mungkin untuk ditingkatkan. MRDP juga berpotensi menjadi solusi untuk menekan shadow economy yang masih amat besar di berbagai negara, termasuk Indonesia. Selain sharing and gig economy, cryptocurrency juga menciptakan peluang dan tantangan tersendiri bagi otoritas pajak.

"Market capitalization cryptocurrency mencapai US$350 juta dan akan terus bertumbuh, bahkan saat ini nilai Bitcoin terus meningkat," ujar Auerbach.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Dalam laporan Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, OECD mendorong yurisdiksi untuk membuat perlakuan pajak yang konsisten atas cryptocurrency dan aset-aset digital lain.

OECD juga meminta setiap yurisdiksi agar meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menciptakan skema perpajakan yang mudah dipenuhi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya