Ilustrasi. (oecd.org)
PARIS, DDTCNews—Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rasio pajak (tax ratio) Indonesia menjadi yang terendah dari 21 yurisdiksi/negara di Asia-Pasifik pada 2018.
Catatan OECD tersebut dituangkan dalam laporan berjudul 'Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2020' yang dipublikasikan hari ini, Kamis (23/7/2020). Untuk mengunduh laporan tersebut bisa dilihat di sini.
OECD mencatat rasio pajak Indonesia sebesar 11,9% pada 2018. Adapun Nauru merupakan negara di kawasan Asia-Pasifik dengan rasio pajak tertinggi sebesar 35,4% dan lebih tinggi ketimbang rata-rata negara anggota OECD sebesar 34,3%.
"Kebanyakan negara Asia memiliki tax ratio di bawah 20%, sedangkan negara Pasifik punya tax ratio di atas 20% pada 2018 lalu," ujar Head of the Tax Policy and Statistics Division OECD David Bradbury dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2020).
Menurut OECD, struktur perekonomian dari suatu negara memiliki pengaruh yang besar terhadap rasio pajak di antaranya peran sektor pertanian terhadap ekonomi, keterbukaan suatu negara terhadap perdagangan internasional, dan peran ekonomi informal.
"Pertanian merupakan sektor yang cukup menantang untuk dipajaki. Pekerja pada sektor pertanian di negara berkembang cenderung memiliki penghasilan yang rendah dan belum terdaftar dalam administrasi perpajakan," tulis OECD dalam laporannya.
Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang menghadapi tantangan tersebut. OECD sendiri mencatat kontribusi sektor pertanian terhadap PDB Indonesia termasuk yang paling tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya.
Persoalan lainnya yang menyebabkan rasio pajak Indonesia cenderung rendah antara lain belum terbukanya terhadap perdagangan internasional, tingginya peranan ekonomi informal, masih adanya praktik pengelakan pajak, hingga basis pajak yang sempit.
Perlu dicatat, penghitungan rasio pajak yang dilakukan OECD atas 21 negara tersebut tidak hanya menghitung penerimaan pajak pusat. OECD juga menghitung penerimaan pajak daerah dan pembayaran jaminan sosial.
Dalam konteks Indonesia, pembayaran jaminan sosial yang turut diperhitungkan antara lain iuran yang dibayarkan oleh masyarakat kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Bila tidak memperhitungkan pembayaran jaminan sosial, rasio pajak Indonesia berdasarkan perhitungan OECD mencapai 11,5% atau lebih rendah 0,4 poin. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.