PRANCIS

OECD Sebut Rasio Pajak Indonesia Terendah di Asia-Pasifik

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juli 2020 | 14:50 WIB
OECD Sebut Rasio Pajak Indonesia Terendah di Asia-Pasifik

Ilustrasi. (oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rasio pajak (tax ratio) Indonesia menjadi yang terendah dari 21 yurisdiksi/negara di Asia-Pasifik pada 2018.

Catatan OECD tersebut dituangkan dalam laporan berjudul 'Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2020' yang dipublikasikan hari ini, Kamis (23/7/2020). Untuk mengunduh laporan tersebut bisa dilihat di sini.

OECD mencatat rasio pajak Indonesia sebesar 11,9% pada 2018. Adapun Nauru merupakan negara di kawasan Asia-Pasifik dengan rasio pajak tertinggi sebesar 35,4% dan lebih tinggi ketimbang rata-rata negara anggota OECD sebesar 34,3%.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

"Kebanyakan negara Asia memiliki tax ratio di bawah 20%, sedangkan negara Pasifik punya tax ratio di atas 20% pada 2018 lalu," ujar Head of the Tax Policy and Statistics Division OECD David Bradbury dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2020).

Menurut OECD, struktur perekonomian dari suatu negara memiliki pengaruh yang besar terhadap rasio pajak di antaranya peran sektor pertanian terhadap ekonomi, keterbukaan suatu negara terhadap perdagangan internasional, dan peran ekonomi informal.

"Pertanian merupakan sektor yang cukup menantang untuk dipajaki. Pekerja pada sektor pertanian di negara berkembang cenderung memiliki penghasilan yang rendah dan belum terdaftar dalam administrasi perpajakan," tulis OECD dalam laporannya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang menghadapi tantangan tersebut. OECD sendiri mencatat kontribusi sektor pertanian terhadap PDB Indonesia termasuk yang paling tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya.

Persoalan lainnya yang menyebabkan rasio pajak Indonesia cenderung rendah antara lain belum terbukanya terhadap perdagangan internasional, tingginya peranan ekonomi informal, masih adanya praktik pengelakan pajak, hingga basis pajak yang sempit.

Perlu dicatat, penghitungan rasio pajak yang dilakukan OECD atas 21 negara tersebut tidak hanya menghitung penerimaan pajak pusat. OECD juga menghitung penerimaan pajak daerah dan pembayaran jaminan sosial.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Dalam konteks Indonesia, pembayaran jaminan sosial yang turut diperhitungkan antara lain iuran yang dibayarkan oleh masyarakat kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Bila tidak memperhitungkan pembayaran jaminan sosial, rasio pajak Indonesia berdasarkan perhitungan OECD mencapai 11,5% atau lebih rendah 0,4 poin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP