PRANCIS

OECD Sebut Pelaksanaan Pungutan PPN di Negara Anggota Cukup Progresif

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:11 WIB
OECD Sebut Pelaksanaan Pungutan PPN di Negara Anggota Cukup Progresif

Ilustrasi. (foto: DDTCNews)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menilai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di 27 negara OECD sudah proporsional dan cenderung progresif.

Dalam working paper terbarunya dengan judul 'Reassessing the Regressivity of the VAT' yang ditulis oleh Alastair Thomas, kajian ini membantah sekaligus menantang anggapan lama yang berpandangan pengenaan PPN cenderung regresif.

"Berdasarkan temuan OECD dalam working paper tersebut, hanya Chile, Hungaria, Latvia, dan Selandia Baru memiliki sistem PPN yang cenderung regresif," tulis Thomas dikutip dari Tax Notes International, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam penelitiannya, OECD tidak mengukur progresivitas dan regresivitas sistem PPN yang berlandaskan pada penghasilan tahunan lantaran hal itu berpotensi mengabaikan fakta jika penghasilan baru akan terdampak oleh PPN ketika dana tersebut dibelanjakan.

Menurut Thomas, terdapat kemungkinan aktivitas belanja tersebut justru didanai oleh penghasilan yang telah diperoleh sejak tahun-tahun sebelumnya, bukan hanya penghasilan pada satu tahun pajak.

Dia menilai analisis atas sistem PPN sebaiknya dilakukan berbasis pada belanja. Hal ini dinilai mampu memberikan prediksi yang lebih akurat atas efek distribusional dari suatu sistem PPN ketimbang analisis yang berbasis pada penghasilan tahunan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kendati sistem PPN di banyak negara sudah progresif, Thomas menilai hal itu belum cukup melindungi rumah tangga berpenghasilan rendah. Menurutnya, yurisdiksi atau negara perlu menjamin progresivitas sistem PPN dengan membangun tax/benefit system yang mampu menjamin daya beli rumah tangga berpenghasilan rendah.

Dengan kata lain, lanjutnya, diperlukan suatu kebijakan yang mampu mengkompensasi daya beli rumah tangga berpenghasilan rendah yang tergerus akibat kewajiban dalam membayar PPN atas setiap konsumsi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?