PRANCIS

OECD Sebut Pelaksanaan Pungutan PPN di Negara Anggota Cukup Progresif

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:11 WIB
OECD Sebut Pelaksanaan Pungutan PPN di Negara Anggota Cukup Progresif

Ilustrasi. (foto: DDTCNews)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menilai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di 27 negara OECD sudah proporsional dan cenderung progresif.

Dalam working paper terbarunya dengan judul 'Reassessing the Regressivity of the VAT' yang ditulis oleh Alastair Thomas, kajian ini membantah sekaligus menantang anggapan lama yang berpandangan pengenaan PPN cenderung regresif.

"Berdasarkan temuan OECD dalam working paper tersebut, hanya Chile, Hungaria, Latvia, dan Selandia Baru memiliki sistem PPN yang cenderung regresif," tulis Thomas dikutip dari Tax Notes International, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dalam penelitiannya, OECD tidak mengukur progresivitas dan regresivitas sistem PPN yang berlandaskan pada penghasilan tahunan lantaran hal itu berpotensi mengabaikan fakta jika penghasilan baru akan terdampak oleh PPN ketika dana tersebut dibelanjakan.

Menurut Thomas, terdapat kemungkinan aktivitas belanja tersebut justru didanai oleh penghasilan yang telah diperoleh sejak tahun-tahun sebelumnya, bukan hanya penghasilan pada satu tahun pajak.

Dia menilai analisis atas sistem PPN sebaiknya dilakukan berbasis pada belanja. Hal ini dinilai mampu memberikan prediksi yang lebih akurat atas efek distribusional dari suatu sistem PPN ketimbang analisis yang berbasis pada penghasilan tahunan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Kendati sistem PPN di banyak negara sudah progresif, Thomas menilai hal itu belum cukup melindungi rumah tangga berpenghasilan rendah. Menurutnya, yurisdiksi atau negara perlu menjamin progresivitas sistem PPN dengan membangun tax/benefit system yang mampu menjamin daya beli rumah tangga berpenghasilan rendah.

Dengan kata lain, lanjutnya, diperlukan suatu kebijakan yang mampu mengkompensasi daya beli rumah tangga berpenghasilan rendah yang tergerus akibat kewajiban dalam membayar PPN atas setiap konsumsi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN