PRANCIS

OECD Sebut Pelaksanaan Pungutan PPN di Negara Anggota Cukup Progresif

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:11 WIB
OECD Sebut Pelaksanaan Pungutan PPN di Negara Anggota Cukup Progresif

Ilustrasi. (foto: DDTCNews)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menilai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di 27 negara OECD sudah proporsional dan cenderung progresif.

Dalam working paper terbarunya dengan judul 'Reassessing the Regressivity of the VAT' yang ditulis oleh Alastair Thomas, kajian ini membantah sekaligus menantang anggapan lama yang berpandangan pengenaan PPN cenderung regresif.

"Berdasarkan temuan OECD dalam working paper tersebut, hanya Chile, Hungaria, Latvia, dan Selandia Baru memiliki sistem PPN yang cenderung regresif," tulis Thomas dikutip dari Tax Notes International, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Dalam penelitiannya, OECD tidak mengukur progresivitas dan regresivitas sistem PPN yang berlandaskan pada penghasilan tahunan lantaran hal itu berpotensi mengabaikan fakta jika penghasilan baru akan terdampak oleh PPN ketika dana tersebut dibelanjakan.

Menurut Thomas, terdapat kemungkinan aktivitas belanja tersebut justru didanai oleh penghasilan yang telah diperoleh sejak tahun-tahun sebelumnya, bukan hanya penghasilan pada satu tahun pajak.

Dia menilai analisis atas sistem PPN sebaiknya dilakukan berbasis pada belanja. Hal ini dinilai mampu memberikan prediksi yang lebih akurat atas efek distribusional dari suatu sistem PPN ketimbang analisis yang berbasis pada penghasilan tahunan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kendati sistem PPN di banyak negara sudah progresif, Thomas menilai hal itu belum cukup melindungi rumah tangga berpenghasilan rendah. Menurutnya, yurisdiksi atau negara perlu menjamin progresivitas sistem PPN dengan membangun tax/benefit system yang mampu menjamin daya beli rumah tangga berpenghasilan rendah.

Dengan kata lain, lanjutnya, diperlukan suatu kebijakan yang mampu mengkompensasi daya beli rumah tangga berpenghasilan rendah yang tergerus akibat kewajiban dalam membayar PPN atas setiap konsumsi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP