PRANCIS

OECD Sebut Kesepakatan G7 Jadi Tonggak Awal Reformasi Pajak Global

Muhamad Wildan | Senin, 07 Juni 2021 | 13:00 WIB
OECD Sebut Kesepakatan G7 Jadi Tonggak Awal Reformasi Pajak Global

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development menilai dukungan negara-negara anggota G7 terhadap proposal Pillar 1 dan Pillar 2 yang disusun OECD menambah optimisme tercapainya kesepakatan global.

Sekjen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann mengatakan distorsi dan ketimpangan yang timbul akibat globalisasi dan digitalisasi perekonomian hanya dapat diselesaikan melalui konsensus multilateral.

"Konsensus para menteri keuangan G7 merupakan langkah penting menuju konsensus yang diperlukan untuk mereformasi sistem perpajakan internasional," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Meski demikian, Cormann mengatakan masih terdapat banyak pekerjaan yang harus diselesaikan agar konsensus dapat tercapai dan proposal yang tertuang dalam Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dapat terlaksana.

Setelah G7 mencapai konsensus, 139 negara yang tergabung dalam Inclusive Framework juga perlu melanjutkan negosiasi guna menciptakan sistem pajak yang adil dan mampu menjamin korporasi multinasional membayar pajak secara adil sesuai dengan lokasi korporasi beroperasi.

Merujuk pada keterangan resmi G7, negara-negara anggota G7 yakni AS, Kanada, Prancis, Italia, Jerman, Jepang, dan Inggris resmi menyatakan dukungannya atas proposal Pillar 1 dan Pillar 2 yang disusun OECD dan dibahas dalam Inclusive Framework.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Atas Pillar 1, G7 sepakat untuk memberikan hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar setidaknya 20% dari laba yang melebihi margin 10% yang diperoleh korporasi multinasional. G7 juga menyepakati pengenaan pajak korporasi minimum global paling kecil sebesar 15% pada Pillar 2.

Tercapainya konsensus antarnegara anggota G7 ini diharapkan dapat menjadi pendorong tercapainya konsensus atas Pillar 1 dan Pillar 2 dalam pertemuan negara G20 pada Juli 2021. OECD berharap setiap negara dapat mengumpulkan penerimaan pajak secara optimal.

"Pemerintah di seluruh dunia harus mampu meningkatkan pendapatan untuk mendanai pelayanan publik dan memberikan dukungan terhadap masyarakatnya dengan cara yang tidak menimbulkan distorsi, efisien, adil, dan merata," ujar Cormann. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN