PRANCIS

OECD Sebut Kesepakatan G7 Jadi Tonggak Awal Reformasi Pajak Global

Muhamad Wildan | Senin, 07 Juni 2021 | 13:00 WIB
OECD Sebut Kesepakatan G7 Jadi Tonggak Awal Reformasi Pajak Global

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development menilai dukungan negara-negara anggota G7 terhadap proposal Pillar 1 dan Pillar 2 yang disusun OECD menambah optimisme tercapainya kesepakatan global.

Sekjen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann mengatakan distorsi dan ketimpangan yang timbul akibat globalisasi dan digitalisasi perekonomian hanya dapat diselesaikan melalui konsensus multilateral.

"Konsensus para menteri keuangan G7 merupakan langkah penting menuju konsensus yang diperlukan untuk mereformasi sistem perpajakan internasional," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Meski demikian, Cormann mengatakan masih terdapat banyak pekerjaan yang harus diselesaikan agar konsensus dapat tercapai dan proposal yang tertuang dalam Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dapat terlaksana.

Setelah G7 mencapai konsensus, 139 negara yang tergabung dalam Inclusive Framework juga perlu melanjutkan negosiasi guna menciptakan sistem pajak yang adil dan mampu menjamin korporasi multinasional membayar pajak secara adil sesuai dengan lokasi korporasi beroperasi.

Merujuk pada keterangan resmi G7, negara-negara anggota G7 yakni AS, Kanada, Prancis, Italia, Jerman, Jepang, dan Inggris resmi menyatakan dukungannya atas proposal Pillar 1 dan Pillar 2 yang disusun OECD dan dibahas dalam Inclusive Framework.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Atas Pillar 1, G7 sepakat untuk memberikan hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar setidaknya 20% dari laba yang melebihi margin 10% yang diperoleh korporasi multinasional. G7 juga menyepakati pengenaan pajak korporasi minimum global paling kecil sebesar 15% pada Pillar 2.

Tercapainya konsensus antarnegara anggota G7 ini diharapkan dapat menjadi pendorong tercapainya konsensus atas Pillar 1 dan Pillar 2 dalam pertemuan negara G20 pada Juli 2021. OECD berharap setiap negara dapat mengumpulkan penerimaan pajak secara optimal.

"Pemerintah di seluruh dunia harus mampu meningkatkan pendapatan untuk mendanai pelayanan publik dan memberikan dukungan terhadap masyarakatnya dengan cara yang tidak menimbulkan distorsi, efisien, adil, dan merata," ujar Cormann. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif