TRANSPARANSI PAJAK

OECD Rilis Laporan Implementasi AEoI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2019 | 11:45 WIB
OECD Rilis Laporan Implementasi AEoI

Tampilan depan The 2019 AEOI Implementation Report.

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum peringatan 10 tahun pertemuan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum), OECD merilis laporan terbaru tentang implementasi automatic exchange of information (AEoI).

Dalam The 2019 AEOI Implementation Report, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menjabarkan perkembangan terkini dari implementasi AEoI. Sejauh ini, pada 2019, ada 94 yurisdiksi yang telah menyelesaikan sekitar 6.100 pertukaran bilateral.

“Masing-masing pertukaran berisi informasi terperinci tentang rekening keuangan yang disimpan dalam yurisdiksi pengirim dari tax residents yurisdiksi mitra mereka. Lebih banyak yurisdiksi diharapkan untuk memulai pertukaran di tahun-tahun mendatang,” demikian pernyataan OECD dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

OECD menjabarkan pada 2014, Global Forum mengadopsi Standar AEoI. Standar ini dikembangkan oleh OECD melalui kerja sama dengan negara-negara G20. Untuk memberikan level playing field, Global Forum meluncurkan proses komitmen. Ada 100 yurisdiksi berkomitmen untuk mengimplementasikan Standar AEoI pada waktunya untuk memulai pertukaran pada 2017 atau 2018.

Pertukaran dimulai pada September 2017 antara 49 early adopters. Pada 2018, total ada 90 yurisdiksi yang bertukar informasi di bawah Standar AEoI. Tahun ini merupakan tahun kedua dari pertukaran yang meluas dengan total 94 yurisdiksi.

“Ini adalah sebagian besar yurisdiksi yang berkomitmen untuk menerapkan Standar AEOI. Ini mencakup juga tiga negara berkembang yang tidak diminta untuk berkomitmen menerapkan Standar AEoI tetapi secara sukarela melakukannya,” imbuh OECD.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Ruang lingkup jaringan pertukaran telah meningkat secara signifikan sejak 2018. Oleh karena itu, 2019 menjadi momentum penguatan lebih lanjut dari langkah perubahan transparansi pajak internasional dan kemampuan masyarakat internasional untuk memastikan kepatuhan pajak .

Sementara sebagian besar yurisdiksi yang berkomitmen untuk memulai pertukaran pada 2017 atau 2018 telah memenuhi komitmen mereka. Standar AEoI yang sepenuhnya efektif berdasarkan pada level playing field membutuhkan realisasi pengiriman oleh semua yurisdiksi.

Seperti disebutkan dalam laporan ini, masih ada beberapa yurisdiksi yang belum memulai pertukaran pertama mereka. Global Forum bekerja dengan yurisdiksi tersebut untuk menyelesaikan realisasi komitmen mereka.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Selain pengiriman data dan informasi, OECD menilai kualitas implementasi sangat penting. Oleh karena itu, Global Forum telah meninjau kerangka kerja legislatif domestik masing-masing yurisdiksi untuk memastikan kepatuhan mereka dengan Standar AEoI.

OECD juga telah memantau jaringan pertukaran internasional untuk memastikan mereka memiliki ruang lingkup yang cukup untuk memenuhi komitmen yang dibuat. Global Forum tengah fokus pada peer reviews untuk memastikan praktik Standar AEoI efektif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini