ADMINISTRASI PAJAK

OECD Rilis Laporan Baru Soal Administrasi Pajak, Apa Isinya?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2019 | 17:13 WIB
OECD Rilis Laporan Baru Soal Administrasi Pajak, Apa Isinya?

Tampilan depan laporan ‘Tax Administration 2019’. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) baru saja merilis edisi kedelapan laporan Administrasi Pajak. Ada beberapa temuan menarik dalam ‘Tax Administration 2019’. Apa sajakah fakta atau temuan menarik itu?

Dalam laman resminya, OECD memaparkan setidaknya ada lima fakta atau temuan menarik dalam laporan ini. Secara umum, pengelola administrasi pajak di sebagian besar negara dalam laporan ini mulai memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

“Terlihat bagaimana pengelola administrasi pajak semakin beralih ke administrasi elektronik (e-administration) dan menggunakan berbagai alat teknologi, sumber data, dan analitik untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” demikian pernyataan OECD, dikutip pada Jumat (4/10/2019).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kelima fakta tersebut antara lain, pertama, peningkatan e-administration. OECD memaparkan telah terjadi perubahan signifikan menuju administrasi elektronik dengan semakin banyaknya opsi untuk pelaporan dan pembayaran pajak secara online.

Rata-rata, tingkat e-filing untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi saat ini sudah di atas 70%. Sementara, tingkat penggunaan e-filing untuk PPh badan sekitar 85%. Saluran kontak digital (online, email, bantuan digital) juga terus meningkat di tengah penurunan saluran tradisional.

“Lebih dari 40 [pengelola] administrasi menggunakan atau berencana untuk menggunakan kecerdasan buatan,” imbuh OECD.

Baca Juga:
Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kedua, penggunaan wawasan perilaku (behavioural insights) sebagai alat kepatuhan. Banyak pengelola administrasi pajak melaporkan penggunaan behavioural insights dan analitik untuk lebih memahami bagaimana wajib pajak (WP) bertindak. Hal ini digunakan untuk merancang kebijakan.

Pasalnya, ada lebih dari 10 pengelola administrasi mempekerjakan peneliti perilaku untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak di yurisdiksinya. Selain itu, lebih dari 35 pengelola administrasi memiliki ilmuwan data.

Ketiga, penggunaan manajemen risiko kepatuhan yang lebih cerdas. Pengelola administrasi pajak mengambil pendekatan yang semakin proaktif terhadap manajemen risiko kepatuhan. Mereka bisa melakukan intervensi pada tahap-tahap awal, bahkan sebelum WP menyampaikan laporan pajak.

Baca Juga:
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Dalam konteks ini, hampir dua pertiga dari pengelola administrasi mulai menggunakan pendekatan kepatuhan formak kooperatif untuk WP besar atau yang direncanakan. Pasalnya, sekitar 35%—60% dari total pendapatan bersih sebagian besar yurisdiksi dicakup oleh WP besar.

Keempat, pengenalan kepatuhan dengan desain. Peningkatan ketersediaan dan pertukaran data saat ini memungkinkan pengenalan kepatuhan dengan pendekatan desain yang mencakup berbagai sumber pendapatan.

Sejumlah administrasi perpajakan kini berupaya untuk memperkenalkan pendekatan sistemik, termasuk bekerja dengan pengembang perangkat lunak mengenai integrasi sistem akuntansi dan aturan pajak.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

“Misalnya melalui faktur elektronik dan penggunaan electronic cash registers yang aman. Lebih dari 20 [pengelola] administrasi melaporkan telah memiliki sistem faktur elektronik untuk keperluan pajak,” jelas OECD.

Kelima, penuaan tenaga kerja pengelola administrasi perpajakan. Sejak 2014, persentase staf yang lebih tua dari 54 tahun tumbuh dalam dua per tiga pengelola administrasi yang mampu memberikan data. Sebagian besar pengelola tengah menghadapi perubahan organisasi untuk memperoleh keterampilan baru yang bisa mengoperasikan administrasi perpajakan modern.

Sebagai informasi, Tax Administration Series, pertama kali diterbitkan pada 2004. Laporan ini memberikan informasi komparatif yang luas mengenai kinerja 58 pengelola administrasi pajak negara maju dan berkembang serta analisis tren dan perkembangan utama dalam administrasi pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN