KEBIJAKAN PEMERINTAH

OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen Tahun Ini

Muhamad Wildan | Senin, 26 September 2022 | 18:00 WIB
OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen Tahun Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan perekonomian Indonesia tumbuh 5% pada tahun ini dan mengalami perlambatan menjadi 4,8% pada tahun depan.

Proyeksi OECD tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan asumsi pemerintah pada outlook APBN 2022 dan RAPBN 2023 serta proyeksi Asia Development Bank (ADB) yang dirilis baru-baru ini.

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan melambat pada semester II/2022 akibat kenaikan inflasi yang menghambat laju konsumsi rumah tangga," tulis OECD dalam OECD Economic Outlook - Interim Report September 2022, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara itu, OECD memperkirakan inflasi Indonesia pada tahun ini akan mencapai 4,1% dan akan sedikit melambat ke level 3,9% pada tahun depan.

Pemerintah sebelumnya memperkirakan perekonomian Indonesia tumbuh 5,1% hingga 5,4% pada tahun ini dan mencapai 5,3% pada 2023. Adapun ADB memperkirakan perekonomian Indonesia tumbuh 5,4% pada tahun ini dan 5% pada tahun depan.

Menurut ADB, perekonomian Indonesia mampu bertahan di tengah volatilitas harga komoditas berkat kuatnya konsumsi rumah tangga dan ekspor komoditas.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mengenai inflasi, pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyepakati asumsi inflasi sebesar 3,6% pada tahun depan, lebih rendah dibandingkan dengan outlook inflasi 2022 yang mencapai 4% hingga 4,8%.

Berbanding terbalik, ADB memperkirakan inflasi Indonesia pada tahun ini mencapai 4,6% dan akan menjadi 5,1% pada tahun depan. ADB memperkirakan inflasi pada kuartal I/2023 akan mencapai 6% dan baru akan melambat ke level 4% pada semester II/2023.

ADB berpandangan kenaikan inflasi pada tahun ini lebih didorong oleh gangguan suplai komoditas dan bukan disebabkan oleh kenaikan ekspektasi inflasi. Hal ini terbukti dengan rendahnya inflasi inti dibandingkan dengan inflasi secara umum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN