PEREKONOMIAN

OECD Proyeksi Ekonomi Indonesia Tahun Ini Hanya Tumbuh 4%

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Februari 2021 | 17:05 WIB
OECD Proyeksi Ekonomi Indonesia Tahun Ini Hanya Tumbuh 4%

Ilustrasi. Dua orang pejalan kaki melintas di depan kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memproyeksI ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 4% pada tahun ini, jauh di bawah asumsi dalam APBN 2021 sebesar 5%.

Menurut OECD, kebijakan pembatasan aktivitas di Indonesia cenderung lebih longgar bila dibandingkan negara-negara lain. Akibatnya, kasus penularan Covid-19 di Indonesia juga masih tergolong tinggi dan masih naik dalam beberapa pekan terakhir.

Konsumsi pada 2020 masih cenderung tertahan. Harga komoditas dan aktivitas sektor pariwisata juga masih cenderung menahan laju pemulihan.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

"Setelah [proyeksi] terkontraksi 2,4% pada 2020, PDB riil diproyeksikan akan tumbuh 4% pada 2021," tulis OECD dalam laporan Economic Outlook for Southeast Asia, China and India 2021: Reallocating Resources for Digitalisation, dikutip pada Kamis (4/2/2021).

Sepanjang 2020, OECD mencatat konsumsi swasta di Indonesia mengalami penurunan. Aktivitas investasi juga cenderung tertahan akibat penundaan pelaksanaan proyek infrastruktur di tengah pandemi Covid-19.

Dari sisi suplai, sektor pertanian tercatat mampu bertumbuh. Namun demikian, sektor-sektor berkontribusi besar, seperti manufaktur dan jasa, masih konsisten mengalami kontraksi dan berkontribusi negatif terhadap PDB.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Pada 2021, OECD memperkirakan penularan Covid-19, peningkatan tingkat pengangguran, serta penurunan penghasilan rumah tangga dan korporasi berpotensi menekan ekspektasi konsumen pada beberapa kuartal awal 2021. Ekspektasi konsumen diproyeksikan baru pulih pada akhir 2021.

Ketergantungan Indonesia terhadap investasi portofolio dan ekspor komoditas juga berpotensi meningkatkan risiko eksternal. Belanja pemerintah yang meningkat dan penerimaan pajak yang menurun juga dinilai akan menambah defisit anggaran sekaligus menambah beban utang pemerintah.

Meski demikian, OECD memandang Indonesia memiliki upside risk dari sisi ekspor. Menurut OECD, pemulihan ekonomi di negara-negara mitra dagang berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia. Selain itu, keterlibatan Indonesia dalam Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) berpotensi meningkatkan peran Indonesia dalam perdagangan intraregional.

Lebih lanjut, penurunan tarif PPh badan secara bertahap diekspektasikan akan meningkatkan investasi oleh sektor korporasi dalam jangka menengah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?