KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Pilih Tunda Penandatanganan Multilateral Convention Pilar 1

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 10:30 WIB
OECD Pilih Tunda Penandatanganan Multilateral Convention Pilar 1

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sedang merancang proposal mengenai penundaan implementasi konsensus pajak, khususnya Pilar 1: Unified Approach.

Pasalnya, negara-negara anggota Inclusive Framework harus menyepakati multilateral convention (MLC) untuk mengimplementasikan Pilar 2. Namun, OECD meyakini MLC tidak akan disepakati dan ditandatangani pada bulan Juli 2022.

"Sudah jelas tidak ada MLC yang akan ditandatangani pada Juli," ujar Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans, dikutip Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Pada pertemuan para menteri keuangan negara-negara G-20 yang diselenggarakan pada 15 Juli hingga 16 Juli 2022, Inclusive Framework akan melakukan revisi atas jadwal implementasi Pilar 1.

"Jadwal implementasi akan direvisi secara lebih realistis tetapi tetap ambisius," ujar Saint-Amans seperti dilansir Tax Notes International.

Dengan ditundanya penandatanganan MLC dan implementasi Pilar 1, Saint-Amans mengatakan pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan detail-detail teknis dari Pilar 1.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Untuk diketahui, dengan Pilar 1 yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi nasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Dengan disepakatinya Pilar 1, 137 negara anggota Inclusive Framework telah berkomitmen untuk tidak mengenakan DST atas korporasi digital multinasional di negaranya masing-masing. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN