KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Pilih Tunda Penandatanganan Multilateral Convention Pilar 1

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 10:30 WIB
OECD Pilih Tunda Penandatanganan Multilateral Convention Pilar 1

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sedang merancang proposal mengenai penundaan implementasi konsensus pajak, khususnya Pilar 1: Unified Approach.

Pasalnya, negara-negara anggota Inclusive Framework harus menyepakati multilateral convention (MLC) untuk mengimplementasikan Pilar 2. Namun, OECD meyakini MLC tidak akan disepakati dan ditandatangani pada bulan Juli 2022.

"Sudah jelas tidak ada MLC yang akan ditandatangani pada Juli," ujar Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans, dikutip Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pada pertemuan para menteri keuangan negara-negara G-20 yang diselenggarakan pada 15 Juli hingga 16 Juli 2022, Inclusive Framework akan melakukan revisi atas jadwal implementasi Pilar 1.

"Jadwal implementasi akan direvisi secara lebih realistis tetapi tetap ambisius," ujar Saint-Amans seperti dilansir Tax Notes International.

Dengan ditundanya penandatanganan MLC dan implementasi Pilar 1, Saint-Amans mengatakan pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan detail-detail teknis dari Pilar 1.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Untuk diketahui, dengan Pilar 1 yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi nasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Dengan disepakatinya Pilar 1, 137 negara anggota Inclusive Framework telah berkomitmen untuk tidak mengenakan DST atas korporasi digital multinasional di negaranya masing-masing. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata