KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Pilih Tunda Penandatanganan Multilateral Convention Pilar 1

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 10:30 WIB
OECD Pilih Tunda Penandatanganan Multilateral Convention Pilar 1

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sedang merancang proposal mengenai penundaan implementasi konsensus pajak, khususnya Pilar 1: Unified Approach.

Pasalnya, negara-negara anggota Inclusive Framework harus menyepakati multilateral convention (MLC) untuk mengimplementasikan Pilar 2. Namun, OECD meyakini MLC tidak akan disepakati dan ditandatangani pada bulan Juli 2022.

"Sudah jelas tidak ada MLC yang akan ditandatangani pada Juli," ujar Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans, dikutip Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Pada pertemuan para menteri keuangan negara-negara G-20 yang diselenggarakan pada 15 Juli hingga 16 Juli 2022, Inclusive Framework akan melakukan revisi atas jadwal implementasi Pilar 1.

"Jadwal implementasi akan direvisi secara lebih realistis tetapi tetap ambisius," ujar Saint-Amans seperti dilansir Tax Notes International.

Dengan ditundanya penandatanganan MLC dan implementasi Pilar 1, Saint-Amans mengatakan pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan detail-detail teknis dari Pilar 1.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Untuk diketahui, dengan Pilar 1 yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi nasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Dengan disepakatinya Pilar 1, 137 negara anggota Inclusive Framework telah berkomitmen untuk tidak mengenakan DST atas korporasi digital multinasional di negaranya masing-masing. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?