LAPORAN DDTC DARI INDIA

OECD: Penyusunan Final Report Pajak Digital itu Sulit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Desember 2019 | 11:50 WIB
OECD: Penyusunan Final Report Pajak Digital itu Sulit

Deputy Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro dalam International Taxation Conference di ITC Maratha Hotel, Mumbai, Kamis (5/12/2019). 

MUMBAI, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sedang menyusun skema pemajakan atas transaksi digital ekonomi. Perkembangan terkait final report disebut akan menampung berbagai masukan untuk menjawab tantangan dari bisnis yang bergerak di ranah daring.

Deputy Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro mengatakan perkembangan terkini dari final report adalah adanya konsultasi publik terkait rencana pemajakan ekonomi digital. Ribuan komentar dari publik telah diterima oleh OECD.

“Proposal baru soal unified approach hingga akhir November, kami telah menerima lebih dari 3.000 halaman komentar dari konsultasi publik,” ujarnya dalam International Taxation Conference di ITC Maratha Hotel, Mumbai, Kamis (5/12/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Grace menegaskan pentingnya partispasi publik dalam proses penyusunan final report pajak ekonomi digital seperti Google, Amazon, Facebook, dan Apple. Pasalnya, opsi dalam proposal pemajakan atas ekonomi digital belum menemukan titik terang.

Untuk pilar perta soal nexus misalnya, Grace menyebutkan ketiga opsi memiliki basis negara pendukung yang berbeda. Skema user participation menjadi pilihan utama Inggris. Kemudian, pendekatan marketing intangible menjadi pilihan Amerika Serikat (AS). Sedangkan, mayoritas negara G-20 dan negara berkembang mendukung pendekatan significant economic presence.

Adapun pembahasan lanjutan terkait unified approach pemajakan ekonomi digital akan dilanjutkan pada pekan depan. Dia mengakui, menyusun final report tidak akan berjalan mudah karena menyangkut kepentingan banyak negara. Terlebih, saat ini, aksi unilateral semakin banyak dilakukan negara terkait ekonomi digital.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Untuk sekarang saja, OECD menemukan 26 langkah unilateral terkait pajak yang dikenakan pada entitas dalam ekonomi digital. Langkah unilateral yang dipetakan OECD tersebut gabungan antara kebijakan yang sudah diimplementasikan dan dalam rencana kebijakan.

“Saat ini sudah ada sekitar 26 langkah unilateral baik yang sudah diterapkan dan masih dalam proses. Kami berusaha keras untuk mennghasilkan solusi pada Juni 2020, hal ini [final report] memang merupakan hal yang sulit karena banyak negara memiliki posisi kepentingan yang berbeda pada saat yang bersamaan,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?