PAJAK DIGITAL

OECD Imbau Negara Anggota Bersatu Sepakati Konsensus Global

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Juni 2020 | 15:00 WIB
OECD Imbau Negara Anggota Bersatu Sepakati Konsensus Global

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews—Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengimbau kepada seluruh negara anggota untuk tetap berpartisipasi dalam pembahasan konsensus global dalam memajaki ekonomi digital.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) OECD Angel Gurria ini mengatakan penanganan tantangan perpajakan yang timbul akibat digitalisasi ekonomi sudah lama tertunda dan saat ini saatnya negara-negara bersatu untuk membahas tantangan ini.

"Semua negara anggota Inclusive Framework sebaiknya tetap turut serta dalam negosiasi dan menyepakati suatu bentuk konsensus global pada akhir tahun ini," kata Gurria dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Gurria, dirinya khawatir semakin banyak negara yang mengeluarkan aksi unilateral dan menimbulkan banyak sengketa pajak apabila konsensus global tidak tercapai. Bahkan, tak menutup kemungkinan tensi perdagangan antarnegara ikut meningkat.

"Perang dagang di tengah situasi pandemi seperti ini akan semakin menekan kinerja ekonomi ke level yang lebih dalam. Solusi bersama yang disepakati oleh 137 negara anggota Inclusive Framework bagaimanapun merupakan solusi yang paling baik," ujar Gurria.

Seperti diketahui, AS dan negara-negara Eropa mendadak kembali saling bertukar pernyataan terkait kelanjutan dari konsensus global atas pemajakan digital ini. AS diketahui memutuskan untuk menarik diri dari pembahasan konsensus global.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Keputusan AS itu lantas direspons Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Marie. Menurutnya, keputusan AS tersebut merupakan bentuk provokasi.

"Kami tinggal beberapa sentimeter untuk mencapai kesepakatan tentang pajak raksasa digital yang mungkin menjadi satu-satunya sektor usaha di dunia yang mendapatkan manfaat yang sangat besar dari pandemi Covid-19," tutur Bruno. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN