PPh Pasal 23 (2)

Objek Pemotongan

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 10:29 WIB
Objek Pemotongan

Objek pajak yaitu segala sesuatu yang karena undang-undang dapat dikenakan pajak. Kata ‘dapat’ dikenakan pajak ini mengandung makna bahwa objek pajak ada yang boleh dikenakan pajak dan ada juga yang tidak boleh dikenakan pajak.

Berdasarkan Undang-Undang PPh, penghasilan yang dapat dipotong PPh Pasal 23 adalah dividen; bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti; hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya; sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain. Berikut penjelasannya:

Penghasilan yang dapat dipotong PPH Pasal 23

Dividen

Di Indonesia, payung hukum mengenai dividen tertuang dalam Pasal 4 huruf g UU PPh. Dari aturan tersebut, pengertian dividen secara lengkap adalah:

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
  • Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor.
  • Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.
  • Pembagian laba dalam bentuk saham.
  • Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.
  • Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan.
  • Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar yang dilakukan secara sah.
  • Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut.
  • Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi.
  • Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis.
  • Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi.
  • Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Bunga Termasuk Premium, Diskonto dan Imbalan Sehubungan dengan Jaminan Pengembalian Utang

Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang merupakan objek pajak yang diatur dalam Pasal 4 huruf f UU PPh. Dalam hal ini, premium terjadi apabila surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya, sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.

Royalti

Sumber hukum mengenai royalti tercantum dalam Pasal 4 huruf h UU PPh. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau serupa lainnya.
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
  4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak yang tercantum dalam nomor 1, 2, dan 3, berupa:
    • Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, aatau teknologi yang serupa.
    • Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya untuk siaran televisi atau radio yang disiaran/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
    • Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
  1. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film, atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siara radio.
  2. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan Sejenisnya

Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 ayat 1 huruf e, yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggaraan kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-395/PJ/2001, disebutkan bahwa:

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax
  • Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan melalui undian.
  • Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
  • Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh penerim hadiah.
  • Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta diatur dalam Pasal 4 huruf i UU PPh, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang PPh.

Penjelasan mengenai imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain serta pembahasan mengenai penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 akan dibahas pada bagian selanjutnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko