KPP PRATAMA BANGKINANG

Nunggak Pajak, Tanah Kebun Sawit Milik WP Akhirnya Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Nunggak Pajak, Tanah Kebun Sawit Milik WP Akhirnya Disita KPP

Ilustrasi.

BANGKINANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang melakukan kegiatan penyitaan berupa sebidang tanah perkebunan sawit milik penanggung pajak di Kabupaten Kampar pada 7 Agustus 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Bangkinang menggandeng Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau Bidang Penagihan Intelijen dan Penyelidikan (P2IP). Adapun kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kegiatan penyitaan terjadi karena wajib pajak telah diterbitkan surat teguran dan surat paksa atas utang wajib pajak, tetapi hingga jatuh tempo yang telah ditentukan, wajib pajak tidak melunasi utang pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sementara itu, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Bangkinang Imanuel menjelaskan JSPN telah melakukan komunikasi secara persuasif kepada penanggung pajak untuk membayar utang pajaknya.

JSPN juga sudah menyampaikan surat teguran dan surat paksa. Namun demikian, setelah surat paksa disampaikan, wajib pajak belum melunasi utang pajaknya sehingga tindakan penagihan dilakukan dengan eskalasi ke penyitaan aset.

“Akan tetapi, setelah lewat dari jangka waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan, wajib pajak belum melunasi utang pajaknya sehingga tindakan penagihan dilakukan dengan eskalasi ke penyitaan aset,” tuturnya.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Imanuel menegaskan penyitaan merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas terhadap penunggak pajak. Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak, aset yang disita akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sebagai informasi, kegiatan penagihan aktif melalui penyitaan aset diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global