KPP PRATAMA BANGKINANG

Nunggak Pajak, Tanah Kebun Sawit Milik WP Akhirnya Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Nunggak Pajak, Tanah Kebun Sawit Milik WP Akhirnya Disita KPP

Ilustrasi.

BANGKINANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang melakukan kegiatan penyitaan berupa sebidang tanah perkebunan sawit milik penanggung pajak di Kabupaten Kampar pada 7 Agustus 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Bangkinang menggandeng Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau Bidang Penagihan Intelijen dan Penyelidikan (P2IP). Adapun kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kegiatan penyitaan terjadi karena wajib pajak telah diterbitkan surat teguran dan surat paksa atas utang wajib pajak, tetapi hingga jatuh tempo yang telah ditentukan, wajib pajak tidak melunasi utang pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Bangkinang Imanuel menjelaskan JSPN telah melakukan komunikasi secara persuasif kepada penanggung pajak untuk membayar utang pajaknya.

JSPN juga sudah menyampaikan surat teguran dan surat paksa. Namun demikian, setelah surat paksa disampaikan, wajib pajak belum melunasi utang pajaknya sehingga tindakan penagihan dilakukan dengan eskalasi ke penyitaan aset.

“Akan tetapi, setelah lewat dari jangka waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan, wajib pajak belum melunasi utang pajaknya sehingga tindakan penagihan dilakukan dengan eskalasi ke penyitaan aset,” tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Imanuel menegaskan penyitaan merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas terhadap penunggak pajak. Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak, aset yang disita akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sebagai informasi, kegiatan penagihan aktif melalui penyitaan aset diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya