KPP PRATAMA MARAUKE

Nunggak Pajak, Rekening WP Senilai Rp305 Juta Akhirnya Kena Blokir

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Maret 2023 | 16:00 WIB
Nunggak Pajak, Rekening WP Senilai Rp305 Juta Akhirnya Kena Blokir

Ilustrasi.

MERAUKE, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke memblokir rekening wajib pajak sebagai tindak lanjut dari penagihan aktif yang dilakukan otoritas pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Merauke Tri Abdiawan menyebut KPP sebelumnya telah menerbitkan surat teguran dan surat paksa kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak tidak kunjung melunasi tunggakannya.

"Pemblokiran rekening dilaksanakan di salah satu bank di Merauke. Lalu, pada 2 Maret 2023 dilakukan penyitaan atas saldo rekening yang diblokir berdasarkan pemberitahuan blokir rekening dari pihak bank sebelumnya," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Nilai aset dalam rekening yang diblokir mencapai Rp305,88 juta, sedangkan tunggakan pajak dari wajib pajak pemilik rekening mencapai Rp1,27 miliar.

Tri menjelaskan pemblokiran rekening dilakukan sesuai dengan PMK 189/2020. Berdasarkan PMK tersebut, DJP dapat memblokir rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya milik penunggak pajak.

Pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan blokir dari DJP kepada lembaga jasa keuangan terkait.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Tri menambahkan pemblokiran rekening diharapkan dapat memberikan deterrent effect terhadap para penunggak pajak yang kurang kooperatif dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.

"Tentunya KPP berharap wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tri seperti dilansir infopublik.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI