KPP PRATAMA MARAUKE

Nunggak Pajak, Rekening WP Senilai Rp305 Juta Akhirnya Kena Blokir

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Maret 2023 | 16:00 WIB
Nunggak Pajak, Rekening WP Senilai Rp305 Juta Akhirnya Kena Blokir

Ilustrasi.

MERAUKE, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke memblokir rekening wajib pajak sebagai tindak lanjut dari penagihan aktif yang dilakukan otoritas pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Merauke Tri Abdiawan menyebut KPP sebelumnya telah menerbitkan surat teguran dan surat paksa kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak tidak kunjung melunasi tunggakannya.

"Pemblokiran rekening dilaksanakan di salah satu bank di Merauke. Lalu, pada 2 Maret 2023 dilakukan penyitaan atas saldo rekening yang diblokir berdasarkan pemberitahuan blokir rekening dari pihak bank sebelumnya," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Nilai aset dalam rekening yang diblokir mencapai Rp305,88 juta, sedangkan tunggakan pajak dari wajib pajak pemilik rekening mencapai Rp1,27 miliar.

Tri menjelaskan pemblokiran rekening dilakukan sesuai dengan PMK 189/2020. Berdasarkan PMK tersebut, DJP dapat memblokir rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya milik penunggak pajak.

Pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan blokir dari DJP kepada lembaga jasa keuangan terkait.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tri menambahkan pemblokiran rekening diharapkan dapat memberikan deterrent effect terhadap para penunggak pajak yang kurang kooperatif dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.

"Tentunya KPP berharap wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tri seperti dilansir infopublik.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?