KABUPATEN BANGLI

Nunggak Pajak, Pemilik Hotel dan Resto Satu per Satu Dipanggil Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Juli 2022 | 08:30 WIB
Nunggak Pajak, Pemilik Hotel dan Resto Satu per Satu Dipanggil Kejari

Ilustrasi.

BANGLI, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli memanggil pelaku usaha hotel dan restoran yang masih memiliki tunggakan pajak hotel dan pajak restoran.

Kepala Kejari Bangli Yudi Kurniawan mengatakan pemanggilan terhadap para pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak daerah hanya sebatas klarifikasi.

"Kami baru sebatas klarifikasi saja. Tidak hanya pajak hotel dan pajak restoran, tapi juga soal izin usaha," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Yudi mengatakan pemanggilan terhadap pelaku usaha hotel dan restoran merupakan bentuk komitmen kejaksaan terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, terdapat belasan pelaku usaha hotel dan restoran yang dipanggil Kejari. Pelaku usaha ditanyai mengenai status perizinan, pendapatan, dan nilai pajak yang sudah dibayarkan kepada pemerintah daerah.

"Metode klarifikasi dipanggil satu-satu bukan dikumpulkan jadi satu," ujar Yudi seperti dilansir balitribune.co.id.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk diketahui, kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah berdasarkan surat kuasa khusus.

Kejaksaan dengan surat khusus dapat memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, baik dalam kedudukan selaku penggugat maupun tergugat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan