KABUPATEN BANGLI

Nunggak Pajak, Pemilik Hotel dan Resto Satu per Satu Dipanggil Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Juli 2022 | 08:30 WIB
Nunggak Pajak, Pemilik Hotel dan Resto Satu per Satu Dipanggil Kejari

Ilustrasi.

BANGLI, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli memanggil pelaku usaha hotel dan restoran yang masih memiliki tunggakan pajak hotel dan pajak restoran.

Kepala Kejari Bangli Yudi Kurniawan mengatakan pemanggilan terhadap para pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak daerah hanya sebatas klarifikasi.

"Kami baru sebatas klarifikasi saja. Tidak hanya pajak hotel dan pajak restoran, tapi juga soal izin usaha," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Yudi mengatakan pemanggilan terhadap pelaku usaha hotel dan restoran merupakan bentuk komitmen kejaksaan terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, terdapat belasan pelaku usaha hotel dan restoran yang dipanggil Kejari. Pelaku usaha ditanyai mengenai status perizinan, pendapatan, dan nilai pajak yang sudah dibayarkan kepada pemerintah daerah.

"Metode klarifikasi dipanggil satu-satu bukan dikumpulkan jadi satu," ujar Yudi seperti dilansir balitribune.co.id.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Untuk diketahui, kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah berdasarkan surat kuasa khusus.

Kejaksaan dengan surat khusus dapat memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, baik dalam kedudukan selaku penggugat maupun tergugat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI