KPP MADYA SURAKARTA

Nunggak Pajak, Mobil Mercy dan Bus Milik WP Akhirnya Disita

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juli 2023 | 11:30 WIB
Nunggak Pajak, Mobil Mercy dan Bus Milik WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset milik 2 wajib pajak yang berlokasi di Karanganyar dan Sukoharjo.

Wajib pajak yang dimaksud ialah PT K dengan tunggakan pajak senilai Rp1,5 miliar dan PT PSM dengan tunggakan Rp900 juta. Adapun aset yang disita dari kedua wajib pajak ialah 1 unit mobil Mercedes Benz dan 1 unit microbus.

"Kami harap wajib pajak akan segera melunasi tunggakan pajak yang dimilikinya," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Surakarta Muhamad Ganiyoso, dikutip pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ganiyoso menuturkan kantor pajak sebelumnya telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi utangnya. Namun, langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan.

Amankan Penerimaan Negara

Untuk itu, lanjutnya, penagihan aktif seperti penyitaan dilakukan guna mengamankan penerimaan negara. Adapun kegiatan penyitaan ini sudah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang mengacu pada Pasal 12 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)

"Apabila upaya persuasif ini belum berhasil maka penagihan aktif harus dilakukan, di antaranya penyitaan terhadap aset wajib pajak seperti ini," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebelum menyita aset milik wajib pajak, juru sita pajak negara telah melakukan asset tracing. Proses asset tracing hingga eksekusi sita membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan.

Ke depan, KPP Madya Surakarta akan terus secara aktif melakukan penyitaan. Pada tahun ini, KPP Madya Surakarta mengeklaim telah melakukan 45 penyitaan. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

"KPP juga berharap penyitaan yang dilakukan ini akan memberikan efek jera khususnya bagi wajib pajak yang asetnya disita. Bagi wajib pajak atau penanggung pajak lain diharapkan untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban pajaknya," tutur Ganiyoso. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN