KPP MADYA SURAKARTA

Nunggak Pajak, Mobil Mercy dan Bus Milik WP Akhirnya Disita

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juli 2023 | 11:30 WIB
Nunggak Pajak, Mobil Mercy dan Bus Milik WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset milik 2 wajib pajak yang berlokasi di Karanganyar dan Sukoharjo.

Wajib pajak yang dimaksud ialah PT K dengan tunggakan pajak senilai Rp1,5 miliar dan PT PSM dengan tunggakan Rp900 juta. Adapun aset yang disita dari kedua wajib pajak ialah 1 unit mobil Mercedes Benz dan 1 unit microbus.

"Kami harap wajib pajak akan segera melunasi tunggakan pajak yang dimilikinya," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Surakarta Muhamad Ganiyoso, dikutip pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ganiyoso menuturkan kantor pajak sebelumnya telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi utangnya. Namun, langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan.

Amankan Penerimaan Negara

Untuk itu, lanjutnya, penagihan aktif seperti penyitaan dilakukan guna mengamankan penerimaan negara. Adapun kegiatan penyitaan ini sudah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang mengacu pada Pasal 12 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)

"Apabila upaya persuasif ini belum berhasil maka penagihan aktif harus dilakukan, di antaranya penyitaan terhadap aset wajib pajak seperti ini," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelum menyita aset milik wajib pajak, juru sita pajak negara telah melakukan asset tracing. Proses asset tracing hingga eksekusi sita membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan.

Ke depan, KPP Madya Surakarta akan terus secara aktif melakukan penyitaan. Pada tahun ini, KPP Madya Surakarta mengeklaim telah melakukan 45 penyitaan. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

"KPP juga berharap penyitaan yang dilakukan ini akan memberikan efek jera khususnya bagi wajib pajak yang asetnya disita. Bagi wajib pajak atau penanggung pajak lain diharapkan untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban pajaknya," tutur Ganiyoso. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra