KP2KP SINJAI

NPWP WP Dinonaktifkan secara Jabatan, Petugas Pajak Beri Penjelasan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2023 | 14:30 WIB
NPWP WP Dinonaktifkan secara Jabatan, Petugas Pajak Beri Penjelasan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan asistensi kepada salah seorang wajib pajak pada 25 Oktober 2023 terkait dengan status nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang tidak valid.

Petugas KP2KP Sinjai Fadly mengatakan wajib pajak berinisial HE mengaku terkendala mengajukan permohonan kredit usaha rakyat (KUR) lantaran status NPWP-nya tidak valid. Atas laporan wajib pajak tersebut, petugas lantas melakukan pengecekan data.

“Setelah mengecek data di sistem DJP, status NPWP yang bersangkutan ternyata non-efektif (NE) sehingga NPWP-nya menjadi tidak valid pada aplikasi perbankan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Fadly menjelaskan status NPWP menjadi non-efektif lantaran wajib pajak tidak pernah melaporkan SPT Tahunan. Alhasil, NPWP wajib pajak dinonaktifkan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba.

Untuk mengaktifkan kembali, lanjutnya, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengaktifan atau atau bisa melaporkan SPT Tahunan. Bila melaporkan SPT Tahunan, NPWP wajib pajak bisa otomatis aktif kembali.

Sementara itu, wajib pajak berinisial HE menuturkan dirinya memang tidak pernah mengurus pajak lantaran tidak tahu cara melaporkan SPT Tahunan. Adapun wajib pajak memiliki usaha perdagangan berbagai macam barang.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

“Saya minta tolong untuk dibantu melaporkan SPT Tahunan secara online,” tuturnya.

Petugas KP2KP Sinjai kemudian memberikan edukasi tentang ketentuan dan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui layanan e-form pada laman pajak.go.id. Setelah itu, NPWP wajib pajak kembali menjadi aktif kembali.

Petugas juga mengingatkan kembali wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan, sebelum batas waktu jatuh tempo yang telah ditentukan sehingga terhindar dari pengenaan denda sanksi administrasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?